Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Sendiri hingga Sidang Berakhir

Kompas.com - 28/03/2011, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus terorisme Abubakar Ba'asyir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011), tanpa didampingi kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum memilih berada di luar ruang sidang sebagai bentuk protes atas jalannya persidangan yang mereka nilai tidak adil.

”Hakim tidak netral. Oleh karena itu, lebih bagus kami tidak mengikuti sama sekali. Kami sudah dapatkan itu (kasus Ba'asyir) adalah sebuah rekayasa. Kalau kami ikut, sama saja terlibat dalam proses sidang yang tidak netral, hanya ingin mencari formalitas penghukuman saja,” ujar salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011).

Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan menghadiri sidang kecuali pada waktu pembelaan (pledoi) Ba'asyir. ”Atau barangkali kalau putusan KY (Komisi Yudisial) lebih dulu, kami akan ikut (sidang),” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ba'asyir melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ba'asyir kepada Komisi Yudisial. ”Meminta KY memeriksa hakim yang tidak adil,” kata Michdan.

Ba'asyir dan kuasa hukumnya sejak awal menolak jalannya persidangan yang mendengarkan keterangan saksi melalui telekonferensi. Dalam persidangan sebelumnya, Ba'asyir dan kuasa hukumnya memilih keluar ruang sidang (walk out) sebagai bentuk penolakan.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu didakwa pasal berlapis, yaitu melakukan perencanaan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.

Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.

Untuk dakwaan primer, Ba'asyir dikenai Pasal 14 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup.

Untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 Jo Pasal 7 lebih subsider Pasal 14 jo pasal 11 lebih subsider Pasal 15 jo Pasal 9. Seterusnya, Ba'asyir juga dikenai Pasal 15 jo Pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a. Pada dakwaan subsider ini ancaman hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Nasional
    Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

    Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Nasional
    Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Nasional
    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Nasional
    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Nasional
    Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

    Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

    Nasional
    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasional
    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Nasional
    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com