Namun temuan BPK menyebutkan sebagian realisasi digunakan untuk bantuan keuangan pada organisasi profesi dan ormas sebesar Rp 129 miliar.
Tidak sesuai
Kondisi itu tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 37 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa belanja bantuan keuangan yang dialokasikan gubernur hanya dialokasikan di DPA-SKPD setda pada belanja bantuan keuangan.
"Kepentingan anggaran di APBD yang seharusnya untuk publik, disalahgunakan atau dimainkan untuk kepentingan kampanye calon tertentu, juga harus diwaspadai. Kepentingan untuk memanfaatkan birokrasi dalam meraih dukungan suara melalui subsidi anggaran harus diminimalisasi," papar Erwin.
Oleh karena itu, FITRA Jabodetabek menuntut Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, agar menertibkan anggaran kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pilkada ke dalam satu pos, dan mengoordinasikannya kepada KPUD sebagai instansi yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pilkada.
Pemprov DKI Jakarta juga harus melakukan transparansi, dengan memublikasikan anggaran pilkada secara terperinci, baik yang dialokasikan kepada KPUD maupun instansi lain untuk meminimalisasi penyalahgunaan anggaran ini.
Selain itu juga melakukan moratorium belanja hibah, bansos, dan bantuan keuangan lainnya yang diperuntukan bagi ormas dan oganisasi profesi lainnya, khususnya yang berpotensi untuk dipolitisasi menguntungkan calon tertentu untuk meraih dukungan.
Juga melakukan efisiensi anggaran pilkada dengan tetap memperhatikan pilkada yang berkualitas, demokratis, dan jujur. Juga berkait dengan logistik pilkada yang diprediksi mengesampingkan logistik yang sebelumnya masih bisa terpakai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.