Sementara itu, tersangka pemerkosaan Hal (38), sopir tembak angkutan umum M-28 (Pondok Gede-Kampung Melayu) berinisial ES (25), ditangkap. Polisi menjerat ES dengan pasal berlapis, yakni pemerkosaan yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi menyangkakan ES telah memerkosa Hal, penumpang angkutan kota, dan juga merampas cincin emas, telepon seluler, dan uang korban. Perbuatan itu dilakukan ES pada Sabtu pekan lalu sekitar pukul 02.00 di kawasan taman, Jalan Pondok Gede. Sejak Rabu lalu, ujar Kepala Kepolisian Sektor Ciracas Komisaris Edy Surasa, Jumat, ES sudah ditahan.
Berdasarkan laporan Hal kepada polisi, korban sebelumnya menumpang angkot M-28, yang disopiri ES, dari Pondok Gede. Tujuan Hal saat itu pulang ke rumah majikannya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun, ES tidak menurunkan Hal di Kalimalang, tetapi justru membawa Hal sampai ke Kampung Melayu hingga larut malam.
ES juga membawa Hal ke rumah Sm, pemilik angkot M-28, untuk mengembalikan angkot tersebut. ES lantas membawa Hal ke taman di Jalan Pondok Gede. Di dalam areal taman itulah, menurut polisi, ES menodai Hal kemudian mengambil uang sebanyak Rp 50.000, cincin emas, dan ponsel Hal.
Atas tuduhan tersebut, ES menolak disangkakan telah memerkosa korban. ES berdalih bahwa selama ini mereka saling mengenal. Namun, polisi memiliki bukti terjadinya tindak pidana pemerkosaan dan pemerasan tersebut.
”Hasil sementara dari visum yang sudah dilakukan, korban mengalami tindak pemerkosaan,” kata Edy, kemarin.
Edy menambahkan, untuk saat ini, polisi masih memeriksa ES terkait perkara pemerkosaan dan perampasan itu dan belum mengaitkan ES dengan pelanggaran lain, yaitu mengemudikan angkutan umum dengan tanpa hak.
”Tersangka tidak memiliki surat izin mengemudi karena itu tersangka hanya menjadi sopir tembak. Seharusnya tersangka tidak boleh menarik (menyopiri) angkutan umum,” kata Edy.