Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Xenia Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 24/01/2012, 06:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Apriyani Susanti (29), pengemudi mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI, dijerat pasal berlapis. Selain disangka melanggar tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas, pekerja seni warga Jalan Ganggeng Terusan, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu juga pengguna narkoba.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto secara terpisah, Senin (23/1/2012).

Apriyani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu sekitar pukul 11.15. Akibatnya, 5 orang tewas di lokasi, 4 orang tewas dalam perawatan pertolongan di RSPAD Gatot Soebroto, dan 3 orang luka berat, masih dirawat di RSPAD. Satu orang yang menderita luka ringan adalah salah satu penumpang Xenia.

Rikwanto menyatakan, pengemudi dikenai pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas, sedangkan tiga temannya yang menumpang mobil, dalam kasus lalu lintas, hanya sebagai saksi. Mereka adalah Adistina Putri (25), Ari Sendi (34), dan Deni Mulyana (30).

”Keempat orang itu saat pemeriksaan memberikan keterangan berbelit-belit. Mengaku rem mobilnya blong, setelah kami cek, remnya ternyata tidak blong. Pengakuan bahwa mereka minum minuman keras baru diakui pagi tadi,” papar Rikwanto.

Tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas yang dilanggar adalah Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, Pasal 287 Ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. ”Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun,” katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho A Wijayanto menjelaskan, hasil tes urine pengemudi dan tiga penumpang Xenia tersebut menunjukkan semuanya mengandung metamfetamin, yang unsur ini bisa ditemukan pada ekstasi dan sabu. ”Keempatnya menjadi tersangka pengguna narkoba atau melanggar Pasal 127 Undang-Undang Pemberantasan Narkotika,” katanya.

Nugroho menambahkan, dari pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, mereka mengaku meminum minuman beralkohol, yakni Whisky dan bir, kemudian masing-masing menelan setengah butir ekstasi.

”Tersangka Apriyani atau sopir Xenia itu menjadi hilang kendali diri dalam mengemudi, lebih disebabkan mabuk minuman keras, bukan karena ekstasinya,” katanya.

Urutan kronologinya, kata Nugroho, dimulai pada Sabtu lalu, sewaktu Apriyani dan ketiga temannya menghadiri pesta pernikahan kolega mereka di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com