Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Evaluasi Bangunan

Kompas.com - 21/01/2013, 03:20 WIB

Penegakan hukum terkait kasus ini, lanjut David, bisa secara pidana dan perdata. ”Kalau perdata, bisa dengan Pasal 1367 juga pasal-pasal dalam udang-undang terkait bangunan atau konstruksi,” katanya.

Tuntutan hukum secara pidana, kata David, pengelola gedung bisa dijerat terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.

Peneliti pada Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Firdaus Ali, Jumat (18/1), menduga ada kesalahan teknis pada bangunan basemen tersebut.

”Setiap gedung tinggi yang dilengkapi basemen juga harus punya pompa air dan mekanismenya yang benar sehingga bisa mengatasi saat air masuk ke dalam. Basemen harus memiliki tanggul memadai sehingga menghambat air masuk,” kata Firdaus.

Selain itu, juga diperlukan kelengkapan fasilitas seperti jalur evakuasi, tangga darurat, kecukupan udara bersih, hingga mempersiapkan setiap orang yang bekerja dan bertanggung jawab di basemen agar tanggap bencana termasuk banjir dan gempa bumi.

”Jakarta ini sudah langganan banjir. Seharusnya antisipasi gedung tinggi sudah sejak mulai perencanaan pembangunannya,” ujar Firdaus.

Tanggung kerugian

Pengelola Plaza UOB di Thamrin Nine Complex, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, berjanji akan menanggung kerugian yang timbul karena tergenangnya basemen gedung itu. Pihak yang dirugikan atas kejadian itu diminta segera berkomunikasi dengan pengelola.

Demikian dikatakan Assistant Building Manager Thamrin Nine Complex Priska Susilowati di Jakarta, kemarin. ”Kami berharap pihak yang mengalami kerugian segera mengomunikasikan hal itu kepada kami,” ujarnya.

Priska mengatakan, kerugian yang ditanggung pengelola mencakup kerusakan mobil yang tergenang banjir dan juga berbagai barang milik tenant yang rusak akibat banjir. Selain itu, pengelola Plaza UOB juga akan menanggung biaya pengobatan bagi korban sakit dan biaya pengurusan jenazah korban meninggal. ”Kami juga akan memberi santunan untuk korban meninggal,” kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com