”Kualitas air yang memburuk berakibat pada meningkatnya biaya pengolahan. Biaya pengolahan itu ditanggung dua operator, operator memasukkan biaya pengolahan ke komponen water charge yang dibayar
Menurut Wibisono, buruknya kualitas air Tarum Barat dan Kali Bekasi terjadi karena lemahnya pengawasan kawasan itu.
Tarum Barat berasal dari Waduk Ir Djuanda mengalir ke Jakarta melewati Provinsi Jawa Barat. Seharusnya, menurut Firdaus Ali, pemerintah pusat yang bertanggung jawab.
Kewenangannya sudah jelas, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan; bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
”Secara hitungan ekonomi pemerintah mampu, tetapi secara politis persoalan ini tidak mudah dan berbelit. Membiarkan warga menanggung beban krisis air sama saja mengingkari amanat undang-undang,” kata Firdaus.