Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules Dituntut Hari Ini

Kompas.com - 24/06/2013, 13:01 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pemerasan, Hercules Rozario Marcal, akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013) ini. Saat sidang pembacaan dakwaan, Hercules diancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Iya, hari ini kami akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata tim kuasa hukum Hercules, Petrus, saat dihubungi.

Jaksa penuntut umum Fajar Aris Setiawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan. Serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Pejabat.

Pada sidang sebelumnya, Hercules menyangkal bahwa ia beserta anak buahnya telah membubarkan apel yang dilakukan petugas kepolisian yang digelar di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Jakarta Barat. Hercules mengaku kesal dengan Sandrawati Rustam, salah seorang marketing ruko tersebut karena saat itu dia dan anak buahnya tidak diperbolehkan masuk ke dalam kompleks.

Pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengamanan di pengadilan yang terletak di Jalan Letjen S Parman ini tidak jauh berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Ratusan petugas kepolisian dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat memasuki gerbang masuk pengadilan, terdapat dua orang petugas internal pengadilan dan sekitar lima orang polisi yang berjaga. Selain itu, terdapat petugas polisi yang membawa senjata laras panjang terus mengamati keaadaan sekitar. Mereka ditunjang dengan satu mobil water cannon dan satu mobil Barakuda yang bersiaga di halaman pengadilan.

Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap pada 8 Maret 2013 di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Bersama dengan 45 anak buahnya, Hercules diringkus oleh Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap, selain karena melakukan tindak pemerasan, juga diduga telah membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

    Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

    Megapolitan
    Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

    Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

    Megapolitan
    Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

    Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

    Megapolitan
    PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

    PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

    Megapolitan
    Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

    Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

    Megapolitan
    Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

    Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

    Megapolitan
    Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

    Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

    Megapolitan
    Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

    Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

    Megapolitan
    Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

    Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

    Megapolitan
    Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

    Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

    Megapolitan
    Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

    Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

    Megapolitan
    Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

    Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

    Megapolitan
    Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

    Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

    Megapolitan
    Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

    Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

    Megapolitan
    Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

    Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com