"Orang mengeluh saya yakin izin mereka nggak jelas. Misalnya proposalnya nggak jelas, acara nggak jelas, dan sebagainya-lah," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman, Rabu (3/7/2013).
Menurut Arie, pihaknya tidak memiliki standar khusus bagi para pekerja seni menggelar acara di ruang publik. Asalkan acara mampu menghibur masyarakat, ia yakin mudah mendapatkan izin.
Hanya, menurutnya, izin tersebut pun tak hanya dikeluarkan oleh pihaknya, tetapi juga instansi lain, seperti Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) ruang publik masing-masing. Oleh sebab itu, ia berharap pekerja seni lebih menyusun acaranya dengan baik untuk mendapatkan izin instansi.
"Pasti syarat utama proposal, deskripsi acara dengan jelas, kirim saja ke tiap UPT atau ke kita, atau ke Dinas Pertamanan," ucap Arie.
Arie menjelaskan, di era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, akses terhadap izin ruang publik untuk dijadikan sarana ekspresi demikian terbuka lebar. Sang Gubernur ingin agar produk budaya tak hanya dikeluarkan pemerintah, tetapi juga partisipasi dari masyarakat.
"Prinsipnya, ruang publik menunggu kreativitas para seniman untuk memanfaatkannya," ucap dia.