Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raup Ratusan Juta, Calo STNK Tak Ada Matinya

Kompas.com - 08/07/2013, 08:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Calo tak pernah mati. Itulah yang terjadi di kantor Samsat. Meski sudah dicoba untuk diberantas, para calo tetap berkibar.

Penghasilan calo cukup menggiurkan, Rp 300.000 per hari. Mereka bisa bertahan karena sebagian masyarakat masih memanfaatkan jasa mereka untuk mengurus STNK, BPKB, mutasi kendaraan, balik nama, hingga membayar pajak. Keunggulan yang ditawarkan terutama kecepatan.

Untuk bisa menjalankan bisnisnya, para calo harus menjalin kerja sama dengan orang dalam. Tentu tidak gratis, semua ada harganya. Tak heran, menurut para calo, duit dari pengguna jasa sebagian besar habis untuk uang jatah bagi orang dalam itu.

"Makanya, biarpun misalnya kita pasang tarif Rp 600.000, sisanya paling cuma Rp 50.000. Sisanya untuk teman-teman di dalam," ucap Otong (bukan nama sebenarnya).

Otong adalah salah seorang calo di lingkungan kantor Samsat Bersama Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan. Dia ditemui pada Jumat pagi di parkiran.

Meski lebih banyak uang yang dipakai untuk orang dalam, penghasilan Otong tetap besar. Dalam sehari, ia mengaku bisa mendapat lima-enam pelanggan. Pendapatan Otong bisa Rp 300.000 per hari.

Selain dia, terdapat puluhan calo lain yang beroperasi di Samsat Polda Metro Jaya. "Kira-kira 50 orang ada-lah," ujarnya.

Bila 50 calo masing-masing mendapat Rp 300.000 per hari, maka yang mereka kumpulkan jumlahnya cukup fantastis, Rp 15 juta. Dalam sebulan, Rp 450 juta.

Tarif tinggi

Tarif menggunakan jasa para calo ini cukup beragam. Biaya balik nama STNK sepeda motor, kata Otong, Rp 700.000. Tarif akan berbeda lagi untuk STNK mati, yakni Rp 900.000. Untuk mutasi, biaya yang akan dikenakan Rp 1,5 juta.

Untuk mutasi memang dikenakan biaya tambahan karena harus memenuhi syarat-syarat, antara lain BPKB asli, STNK, dan kuitansi pembelian. Otong dan teman-temannya juga bisa membuatkan kuitansi palsu.

Jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tarif calo ini berlipat-lipat.

Untuk biaya penerbitan STNK, baik roda dua maupun roda tiga dan angkutan umum, tarif resminya hanya Rp 50.000. Adapun roda empat Rp 75.000.

Untuk biaya penerbitan BPKB, aslinya hanya Rp 80.000 untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum. Adapun roda empat Rp 100.000.

Namun begitulah, demi kecepatan, masyarakat rela merogoh kocek berlipat-lipat dari harga resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com