Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan dan Pacaran via Facebook, Siswi SMA Nyaris Diperkosa

Kompas.com - 12/07/2013, 15:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib naas menimpa YW (16), siswi SMA di Lampung. Tidak hanya diculik oleh kenalan Facebook berinisial MI (19), keperawanannya pun nyaris terenggut oleh pria yang sudah drop out dari sekolah tinggi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, insiden itu berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban di jejaring sosial Facebook pada 2011. Di dunia maya, keduanya berkenalan hingga akhirnya berpacaran jarak jauh.

Pada Sabtu, 6 Juli 2013, YW bertolak ke Jakarta untuk pulang ke rumah orangtuanya di Pulogadung, Jakarta Timur. YW dan MI pun berjanji untuk kopi darat di Pelabuhan Merak, Banten. MI berjanji mengantarkan YW sampai rumah orangtuanya.

"Pelaku lalu membawa korban ke rumah kawannya di Taman Kedaung, Ciputat, Tangerang, Banten. Di sana korban disekap, dilecehkan secara seksual, dan sampai ingin diperkosa, tapi tak jadi karena terus melawan," ujar Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan menambahkan, saat bertemu di Pelabuhan Merak pertama kali, pelaku meminta ponsel korban. Tujuannya ialah agar korban hilang kontak dengan orangtua atau rekan-rekan lainnya.

"Korban tidak mau diajak pelaku, tapi karena dia disekap dan tidak boleh ke mana-mana, terpaksa harus mengikuti. Dia disekap enam hari," ujarnya.

Selama enam hari sejak rencana kedatangan sang putri, orangtua korban gelisah. Ia kemudian melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan laporan Nomor LP/2382/VII/ 2012/PMJ/Ditreskrimum pada 13 Juli 2013. Setelah diselidiki melalui perangkat teknologi informasi, keberadaan korban terungkap. Polisi langsung ke sebuah rumah yang dijadikan pelaku melakukan perbuatan kejinya.

"Rumah itu kediaman teman tersangka. Itu rumah kosong dan jadi tempat kumpul-kumpul biasa," kata Adex.

Dari keterangan pelaku, kata Adex, semula dirinya hendak membawa korban ke Palembang. Hingga saat ini, penyidik belum bisa mengungkap motif pelaku membawa korban ke Palembang, antara lain, apakah berkaitan dengan perdagangan manusia atau tidak.

"Kita masih selidiki untuk apa mau dibawa ke Palembang, sejauh ini, ada upaya lain belum kita temukan," ujarnya.

Adex mengatakan, pelaku lalu dikenakan pasal tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan penyekapan pada Pasal 332 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com