Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tunjuk BUMD Bangun Rusun Kewajiban Pengembang

Kompas.com - 29/07/2013, 22:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menugaskan badan usaha milik daerah di bidang properti, PT Jakarta Propertindo, untuk membangun rumah susun yang menjadi kewajiban pengembang properti terhadap Pemerintah Provinsi DKI. Pembiayaan pembangunan rusun itu menjadi tanggungan perusahaan pengembang yang masih memiliki kewajiban sebesar 20 persen kepada Pemprov DKI untuk membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Kita tentukan PT Jakpro untuk membangun rusun dari kewajiban pengembang. Jadi, kewajiban swasta itu dikerjakan oleh PT Jakpro," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin (29/7/2013).

Jokowi menambahkan, apabila PT Jakpro yang membangun rusun, BUMD itu juga akan bertindak sebagai pengendali. Jokowi memberikan contoh, apabila pengembang memiliki kewajiban untuk membangun rusun, maka PT Jakpro akan membangunnya dan modalnya didapatkan dari pengembang tersebut.

"Awalnya, PT Jakpro membangun pada posisi yang di bawah. Tengah dan atas itu biarkan swasta yang membangun," kata Jokowi.

Ada beberapa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) baru yang dibiayai dari kewajiban pengembang. Rusun itu berada di Pulogebang (Jakarta Timur), Daan Mogot (Jakarta Barat), dan Muara Baru (Jakarta Utara).

Rusunawa Pulogebang merupakan pemenuhan kewajiban dari pengembang-pengembang kecil yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI). Rusunawa Daan Mogot merupakan pemenuhan kewajiban PT Kapuk Naga Indah (Agung Sedayu Group) dan PT Warawisesa (Agung Podomoro Group). Adapun pengembang yang membangun Rusunawa Muara Baru adalah PT Kapuk Naga Indah (Agung Sedayu Group) dan PT Jaladri Kartika Paksi (Agung Podomoro Group).

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981, tiap pengembang properti wajib membangun fasos-fasum sebesar 40 persen dari luas lahan yang dibangun. Kewajiban itu dikuatkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990, di mana penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi dikenakan kewajiban 20 persen dari total lahannya untuk dipakai membangun rumah susun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com