Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Surati Jokowi soal Waduk Ria Rio

Kompas.com - 06/09/2013, 17:12 WIB
Ratih Winanti Rahayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Jumat (6/9/2013), menyurati Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, menanyakan kejelasan proses penataan Waduk Ria Rio, Jakarta Timur. Komnas meminta kepastian mengenai legalitas tanah dan kesiapan Rumah Susun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur.
"Hari ini kita (Komnas HAM) mengirim surat ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Di surat tersebut, kita menanyakan mengenai legalitas tanah di sana. Soalnya kan di sana ada tiga kepemilikan tanah, yaitu milik Pulomas Jaya, Adam Malik, sama katanya milik warga dari turun-temurun. Selain itu, kita mau menanyakan mengenai kesiapan rusun yang nantinya bakal ditempatin sama warga," kata Natalius Pigai, Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM RI, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2013). 

Mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Komnas berharap penataan dan relokasi warga di sekitar Waduk Ria Rio nantinya tidak melanggar hak asasi warga. Komnas juga berharap proses relokasi berjalan lancar tanpa kekerasan. 

"Jangan sampai ada kekerasan terhadap warga pas relokasi nanti. Kalau nantinya ada kekerasan, kita (Komnas HAM) akan turun," ujarnya. 

Natalius menegaskan, Komnas HAM tidak bermaksud menghalangi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penataan. Komnas hanya ingin mengawal proses penataan itu berlangsung damai tanpa merugikan warga.

Seperti diberitakan, ahli waris Adam Malik mengklaim memiliki lahan seluas 2,1 hektar di lokasi itu. Wilayah yang diklaim meliputi lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, termasuk beberapa RT yang berada di dalamnya. Wilayah yang diklaim milik ahli waris Adam Malik meliputi RT 02, 04, dan 05; sebagian RT 06 dan 07; serta sebidang lapangan merah yang seluruhnya berada di wilayah RW 15.

PT Pulomas Jaya, anak badan usaha milik daerah PT Jakarta Propertindo, membantah pengakuan keluarga ahli waris. Menurut PT Pulomas Jaya, lahan tersebut merupakan tanah Pemprov DKI. Dasar hukumnya, kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapannya berdasarkan keputusan Metro Pertanian/Agraria Nomor SK II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Pemprov DKI Jakarta meminta kepada warga yang tinggal di atas lahan milik PT Pulomas Jaya untuk segera pindah. Mereka akan direlokasi ke Rumah Susun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur, yang saat ini tengah dibenahi. Warga meminta uang kerahiman sebesar Rp 5 juta. Pemprov menegaskan, uang kerahiman hanya sebesar Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com