"Motifnya ekonomi, soalnya sepeda motor korban dirampas," kata Ronny di Mabes Polri, Jumat (13/9/2013).
Ronny mengatakan, pelaku penembakan Briptu Ruslan dapat dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Namun, sampai saat ini belum ditentukan ayat apa yang akan digunakan untuk menjerat pelaku.
"Dilihat dari modus operandi yang kita amati, maka pencurian sepeda motor ini masuk Pasal 365 KUHP," katanya.
Saat ini, Briptu Ruslan telah dibawa ke Rumah Sakit Sentra Medika Cimanggis, Depok. Menurut informasi, Kapolres Depok Komisaris Besar Ahmad Kartiko sudah berada di rumah sakit untuk menjenguk Ruslan.
Briptu Ruslan ditembak oleh orang tak dikenal di Perumahan Bhakti ABRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 18.30 tadi. Saat itu, Ruslan yang tak memakai seragam polisi dibuntuti empat orang setelah mencuci sepeda motornya di sekitar lapangan bola dekat Perumahan Bhakti ABRI, Cimanggis, Depok. Pelaku kemudian menembak kaki Ruslan dan membawa kabur sepeda motornya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.