Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Mobil Murah, Basuki Wajibkan Mobil Parkir di Garasi

Kompas.com - 23/09/2013, 16:46 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, warga Jakarta yang akan membeli mobil murah harus memiliki garasi untuk menempatkan kendaraan itu. Jika mobil diparkir di jalan umum, maka Basuki siap menindak tegas pemilik mobil.

"Bagi Anda yang enggak punya garasi, lalu memarkirkan mobil di jalan-jalan umum milik pemerintah, maka akan kami derek dan tilang," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (23/9/2013).

Basuki menyebutkan, cara itu ditempuh untuk menyiasati dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan mobil murah di Ibu Kota. Selain cara tersebut, Basuki juga melontarkan rencana penetapan tarif parkir berdasarkan zona parkir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan meningkatkan pajak kendaraan bermotor secara progresif.

Saat ini Pemprov DKI sedang mengkaji peningkatan pajak progresif kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan. Peningkatan pajak progresif itu, kata Basuki, diyakini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Pada awal 2011, Pemprov DKI sudah memberlakukan pajak progresif untuk kendaraan bermotor, yakni 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama serta 2 persen dari nilai jual pada kendaraan kedua. Selanjutnya, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga dan seterusnya dikenakan pajak 4 persen dari nilai jual. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan secara progresif yang didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama. Dalam aturan tersebut, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Antisipasi LCGC

Selain cara-cara tersebut, Basuki mengatakan bahwa Pemprov DKI akan menerapkan biaya tinggi dalam kebijakan electronic road pricing (ERP). Ia mencontohkan harga setiap melewati Jalan Sudirman sebesar Rp 100.000 untuk setiap kendaraan yang melewati jalan itu. Tarif sebanyak itu lebih tinggi dari hasil kajian yang pernah dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Beberapa waktu lalu, Dishub DKI pernah mengusulkan tarif ERP sebesar Rp 6.579 hingga Rp 21.072. Dalam kajian itu, penerapan ERP akan dibagi menjadi tiga area. Area pertama meliputi Blok M-Stasiun Kota, Jalan Gatot Subroto (Kuningan-Senayan), Jalan Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M serta Jalan Asia Afrika-Pejompongan. Area kedua mencakup Dukuh Atas–Manggarai–Matraman–Gunung Sahari serta Jatinegara–Kampung Melayu-Casablanca–Jalan Satrio-Tanah Abang. Adapun area ketiga meliputi Grogol–Roxi-Harmoni, Tomang–Harmoni–Pasar Baru, Cempaka Putih–Senen–Gambir, Cawang–Pluit–Tanjung Priok, Cawang-Tanjung Priok, dan Sunter–Kemayoran.

Selain menerapkan tarif ERP dan pajak kendaraan bermotor yang tinggi, DKI juga akan menerapkan tarif parkir yang tinggi di kawasan yang telah disediakan bus gratis maupun dilewati oleh transportasi umum. Melalui penerapan tarif parkir on street (di pinggir jalan) yang tinggi, maka ia meyakini, pengguna kendaraan pribadi akan berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraannya di tengah kota.

Saat ini, DKI masih mengkaji apakah nantinya setelah peredaran mobil murah, Pemprov DKI dapat menerapkan tarif Rp 6.000-Rp 8.000 per jam. Tarif parkir on street dan off street, menurutnya, harus dibedakan. Tarif parkir on street harus jauh lebih mahal dibandingkan dengan tarif parkir off street. Upaya tersebut dilakukan agar warga memarkirkan kendaraan pribadi mereka di gedung-gedung dan melanjutkan perjalanan mereka menggunakan kendaraan umum. Penerapan tarif parkir on street yang mahal juga upaya untuk menghindari parkir liar dan kemacetan Ibu Kota.

Sementara untuk pengadaan ratusan bus sedang, Basuki menjelaskan, DKI sedang mengejar pengadaan bus melalui e-catalogue oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Apabila tidak melalui LKPP dan tetap melalui kebijakan lelang tender, akan menghabiskan waktu dan sering gagal. Sedangkan pembelian barang melalui LKPP dapat langsung dilakukan dalam jumlah besar.

Salah satu contoh kegagalan lelang tender adalah pengadaan bus sedang. Apabila target awal pemerintahan Jokowi-Basuki mengadakan bus sedang sebanyak 1.000 unit hingga akhir tahun ini. Namun, karena proses lelang yang rumit, lama, dan menemui kegagalan, maka maksimal hingga akhir tahun, Pemprov DKI hanya bisa mengadakan bus sedang hingga 400 unit.

"Kalau pengadaan bus saja, kita sudah bisa membeli sampai 50 bus, kita sudah bisa memenuhi jalan utama per 10 menitnya," kata Basuki.

Aturan mengenai low cost and green car (LCGC) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Permenperin itu merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Peraturan itu, antara lain, menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi. Hal ini memungkinkan produsen mobil menjual mobil di bawah Rp 100 juta. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com