Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Jokowi Revisi Pajak Warteg Warisan Foke Dapat Dukungan

Kompas.com - 07/10/2013, 07:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Gubernur DKI Joko Widodo merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 mengenai pajak restoran pedagang Warteg disambut baik anggota DPRD DKI. Proses revisi itu pun diprediksi tak memakan waktu yang panjang.

Anggota DPRD DKI Komisi B bidang Perekonomian, Taufik Azhar, mengatakan sepakat dengan dasar pemikiran Joko Widodo yang melandasi rencana revisi perda tersebut. Ia setuju jika obyek pajak yang harus diprioritaskan adalah usaha berskala besar, bukan sebaliknya.

"Benar apa yang Pak Gubernur katakan kemarin, seharusnya dibedakan antara (usaha) kecil dan besar," ujar politisi Partai Golkar tersebut saat dihubungi wartawan, Minggu (6/10/2013).

Menurut Taufik, tak etis jika pemerintah daerah turut mengambil pajak dari usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahunnya, sesuai dengan amanat perda. Meski pajak tetap dibebankan kepada konsumen warteg, kondisi itu pun tidak sesuai, mengingat konsumen warteg kebanyakan berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Seharusnya, lanjut Taufik, usaha yang memiliki omzet Rp 200 juta per tahunlah yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika begitu, maka roda ekonomi bawah tetap berjalan baik.

Belum dibicarakan

Anggota DPRD Komisi B, S Andyka, mengatakan tidak mengetahui rencana Jokowi merevisi perda tersebut. Hingga saat ini, usulan revisi belum ada dalam jadwal pembahasan di tingkat legislasi daerah. Kendati demikian, ia mendukung rencana Jokowi.

Andyka juga yakin, semua pihak mendukungnya. "Jika revisi ini memang niatnya membantu para pengusaha kecil seperti warteg, saya yakin akan mendapat banyak dukungan. Tapi tetap, Gubernur harus komunikasi dengan dewan," ujarnya.

Selain pro-rakyat, lanjut Andyka, revisi Perda tersebut terbilang cukup mudah. Pasalnya, revisi dipastikan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diketahui merupakan turunan undang-undang ini.

Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran terhadap Pedagang Warteg ditelurkan oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo. Dengan itu, para pedagang warteg yang beromzet Rp 540.000 sehari atau Rp 200 juta setahun dikenai pajak 10 persen.

Sejumlah pihak mengkritik bahwa penerapan perda itu akan menyulitkan masyarakat yang kelaparan dan butuh makanan murah. Oleh sebab itu, penerapan perda tersebut pun terpaksa ditunda hingga Jokowi mewacanakan revisi, Minggu kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com