JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik dari Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2013), memeriksa Gatot Supiartono sebagai saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu Winanti (37) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Jika terbukti bersalah, pria yang disebut-sebut sebagai suami Holly itu dapat dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita lihat hasilnya (penyidikan) dulu. Jika terbukti, akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun karena melakukan pembunuhan berencana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu siang.Hari ini, Gatot diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Rikwanto mengatakan, polisi ingin mengetahui kejelasan hubungan antara Gatot dan Holly. Selain itu, polisi juga akan menanyakan kepada Gatot tentang kasus pembunuhan terhadap Holly. Setelah semuanya diketahui, polisi akan menetapkan kejelasan status Gatot dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan kenaikan status ini sudah biasa dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang bila ditemukan bukti kuat. Tapi, hasilnya baru akan didapatkan usai pemeriksaan," kata Rikwanto.
Gatot yang berprofesi sebagai auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap SH, salah satu tersangka pembunuhan Holly. Dalam kesaksiannya, SH menyebut nama Gatot. SH merupakan seorang sopir Gatot yang biasa mengantarnya ke beberapa acara kantor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.