Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/10/2013, 20:52 WIB
Windoro Adi

Penulis

Sumber hhhhhhhhhh

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis dua tersangka kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi Freddy Budiman, masing-masing dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup. Chandra Halim alias Akiong dihukum mati. "Sedangkan Hani Sapta Pribowo divonis penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi di PN Jakbar, Kamis (17/10/2013) sore.

Akiong terbukti membeli ekstasi dan menjadi perantara jual-beli ekstasi. Selain divonis mati, Akiong juga didenda Rp 10 miliar. Adapun Hani terbukti menjadi perantara jual-beli ekstasi. Selain dihukum penjara seumur hidup, ia didenda Rp 5 miliar.

Haswandi mengatakan, Akiong merupakan anggota komplotan pemilik 1,4 juta pil ekstasi milik Freddy. Keduanya sudah saling kenal sejak lama. Adapun Hani hanya orang suruhan Freddy yang diminta mengeluarkan ekstasi dari kawasan kepabeanan.

Ada tujuh orang yang terlibat dalam proses pengiriman ekstasi dari seseorang bernama Yu Tang yang berasal dari China. Mereka adalah Freddy Budiman, Chandra Halim, Ahmadi, dan Tedja Harsoyo. Kelimanya divonis mati.

Sementara itu, Muchtar dan Hani Sapta Pribowo divonis penjara seumur hidup. Seorang oknum anggota TNI, Supriyadi, sudah divonis dalam peradilan militer.

Sebelumnya, PN Jakbar juga menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy Budiman. Majelis hakim yang diketuai Haswandi menyatakan, terdakwa adalah pemilik ekstasi satu kontainer. Kasus ini diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2012.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Haswandi saat membacakan vonis, Senin (15/7/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com