Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotong Kelamin Divonis 2,5 Tahun

Kompas.com - 23/10/2013, 08:38 WIB
TANGERANG, KOMPAS.com - Neneng Nurhasanah binti Nacing (20), terdakwa kasus pemotongan kelamin, divonis penjara 2 tahun 6 bulan. Dia terbukti sebagai pelaku pemotong kelamin teman prianya, Abdul Muhyi (22), yang terjadi pada Mei silam.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto membacakan sejumlah pertimbangan perihal perbuatan Neneng sebelum menjatuhkan vonis. "Terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung. Terdakwa juga mengakui perbuatannya secara jujur dan menyesalinya," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10/2013).

Sementara, pertimbangan yang membuat Neneng tetap harus merasakan dinginnya sel penjara, kata Bambang, adalah perbuatannya dianggap sebagai tindak penganiayaan.

"Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang meresahkan  masyarakat. Kendati terdakwa beralasan itu adalah tindakan pembelaan diri, namun tetap tidak dibenarkan dan melanggar hukum," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Neneng hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan tersebut lebih rendah dibanding pembacaan dakwaan pada sidang perdana di mana Neneng bisa dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kuasa hukum Neneng berencana pikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pihak kuasa hukum mengatakan akan terus berusaha hingga Neneng bebas penuh.

"Kami merasa vonis yang dijatuhkan asih terlalu berat. Neneng sesungguhnya adalah korban di sini. Seharusnya dia bebas dari dakwaan," ujar salah satu kuasa hukum Neneng, Eka Purnama Sari.

Sementara, pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding. "Dua setengah tahun itu terlalu sebentar, sementara penganiayaan ini parah sekali," kata JPU Evalina. (kar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Camat Kembangan Tak Larang Spanduk Dukungan Pilkada jika Dipasang di Pekarangan Rumah

Camat Kembangan Tak Larang Spanduk Dukungan Pilkada jika Dipasang di Pekarangan Rumah

Megapolitan
Bandar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor Ternyata Residivis

Bandar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor Ternyata Residivis

Megapolitan
Cerita Pelamar Kerja di Gerai Ponsel Condet, Sudah Antre Panjang, tetapi Diserobot Orang

Cerita Pelamar Kerja di Gerai Ponsel Condet, Sudah Antre Panjang, tetapi Diserobot Orang

Megapolitan
Tak Sabar Menunggu Antrean Wawancara, Sejumlah Pelamar Kerja PS Store Condet Pilih Pulang

Tak Sabar Menunggu Antrean Wawancara, Sejumlah Pelamar Kerja PS Store Condet Pilih Pulang

Megapolitan
Polisi Bongkar Markas Judi “Online” yang Dikelola Satu Keluarga di Bogor

Polisi Bongkar Markas Judi “Online” yang Dikelola Satu Keluarga di Bogor

Megapolitan
Cegah DBD, Satpol PP DKI Minta Warga Aktif Lakukan PSN 3M Plus

Cegah DBD, Satpol PP DKI Minta Warga Aktif Lakukan PSN 3M Plus

Megapolitan
Sulit Dapat Kerja, Eks Karyawan Rumah Makan Banting Setir Jadi PKL di GBK

Sulit Dapat Kerja, Eks Karyawan Rumah Makan Banting Setir Jadi PKL di GBK

Megapolitan
Heru Budi Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Tumbuh lewat Berbagai Gelaran 'Event'

Heru Budi Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Tumbuh lewat Berbagai Gelaran "Event"

Megapolitan
Pemeriksaan Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Rampung, tapi Belum Ada Kesimpulan

Pemeriksaan Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Rampung, tapi Belum Ada Kesimpulan

Megapolitan
'Perjuangan Mencari Kerja Memang Sesusah Itu...'

"Perjuangan Mencari Kerja Memang Sesusah Itu..."

Megapolitan
Bandar Narkoba di Penjaringan Mengaku Dapat Sabu dari Matraman

Bandar Narkoba di Penjaringan Mengaku Dapat Sabu dari Matraman

Megapolitan
Polisi Selidiki Oknum Sekuriti Plaza Indonesia yang Pukuli Anjing Penjaga

Polisi Selidiki Oknum Sekuriti Plaza Indonesia yang Pukuli Anjing Penjaga

Megapolitan
Kasus Akseyna 9 Tahun Tanpa Perkembangan, Polisi Klaim Rutin Gelar Perkara

Kasus Akseyna 9 Tahun Tanpa Perkembangan, Polisi Klaim Rutin Gelar Perkara

Megapolitan
Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Megapolitan
Satpol PP Bakal Tertibkan Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada 2024 di Kembangan

Satpol PP Bakal Tertibkan Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada 2024 di Kembangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com