"Pengajuan SPDP sudah dilayangkan ke Kejagung. Dalam waktu dekat Kejagung akan melakukan P-16," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Jumat (25/10/2013).
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah. Namun dari jumlah tersebut, 113 nasabah di antaranya diketahui fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut perseroan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar.
Keempat tersangka adalah Kepala Cabang BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur, Iyan Permana.
Keempat tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya keempat tersangka diancam dengan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.