"Belum, bukan sekarang. Tapi setidaknya sudah dikabarkan," terang Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Jumat (1/11/2013).
Hindarsono menjelaskan, hingga kini polisi masih harus berdiskusi untuk membahas penerapan kebijakan ini dengan sejumlah instansi terkait, seperti Pemprov DKI dan Kejaksaan. Untuk penetapan besaran denda, hal itu akan diputuskan oleh Kejaksaan.
"Kan, hakim yang memutuskan (denda) nantinya. Kita hanya mengajukan," kata Hindarsono.
Walaupun kebijakan ini belum diterapkan, personel kepolisian sudah dikerahkan untuk proses sterilisasi busway dan sudah tiga hari dilakukan. Dalam proses sterilisasi ini, tercatat 600 pengendara melanggar, dengan didominasi oleh kendaraan roda dua. Para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran.
Sebanyak 600 pengendara itu didapatkan dari sejumlah koridor transjakarta yang rawan akan pelanggaran ini, seperti koridor VI Ragunan-Dukuh Atas dan koridor X Cililitan-Tanjung Priok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.