Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakut Musnahkan 80 Kg Ganja dan 200 Pil Ekstasi

Kompas.com - 13/11/2013, 16:44 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Jakarta Utara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan dari sembilan tersangka pada Oktober lalu. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (13/11/2013).  

Barang bukti yang dimusnahkan ialah narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 80 kg dan pil ekstasi sebanyak 200 butir. "Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 91 Ayat 2, yang menyebutkan barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik wajib dimusnahkan, agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol M Iqbal, Rabu (13/11/2013).

Iqbal mengatakan, barang-barang haram tersebut berhasil disita dari jaringan Sumatera. Mereka adalah Suryadi bin Sarpin, warga Jalan Kramat Jaya Gang V Blok R, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dia ditangkap pada tanggal 31 Oktober dengan barang bukti berupa 100 butir tablet ekstasi, yang dimusnahkan 90 butir, dan sepuluh butir dikirim ke laboratorium dan digunakan untuk pembuktian perkara.

Kemudian Ferdiansyah bin Saroja alias Feri alias Ateng dan Subur bin Kosasih alias Kardi ditangkap pada hari yang sama di Jalan Kramat Jaya RW 006, Kelurahan Tugu Utara, Jakut. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1.256,24 gram ganja. Dari jumlah tersebut, ganja yang dimusnahkan sebanyak 1235 gram, sisanya digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Barang bukti lainnya milik Ahmad Mashudi bin Asnawi, yang ditangkap di Jalan Boulevard Utama Raya, Pangadengan, Tangerang Selatan, pada tanggal 22 Oktober 2013, dengan barang bukti ganja seberat 57.900 gram. Sebanyak 57.340 gram dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian.

Barang bukti lainnya berupa ganja seberat 158,9 gram milik Anton alias Kiwa bin Slamet yang ditangkap pada tanggal 30 oktober. Terakhir adalah milik Aef Saeful Bahri bin Jojo Zaelani, Feri Kuniawan bin Rosidi, dan Saptari bin Ma'an yang ditangkap di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 99 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil tangkapan tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan mengenai jaringan narkoba asal Sumatera. Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com