Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Pusat Elisabeth Ratu, Kamis (14/11), mengatakan, izin pembangunan apartemen itu sama sekali belum ada. ”Pekan lalu, kami sudah memberi surat peringatan satu kali untuk menghentikan pengerjaan, tetapi tidak direspons,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk membangun fondasi properti, pihak yang melakukan pembangunan harus mengantongi izin fondasi. Izin fondasi merupakan perizinan awal. Namun, pihak pengembang belum memiliki izin fondasi, padahal pekerjaan di lapangan sudah berjalan.
Setelah izin fondasi, diperlukan lagi izin struktur untuk pembangunan lanjutan. Setelah kedua izin itu terbit, barulah diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Ratu mengatakan, jika pihak pengembang selesai mendapatkan izin fondasi, segel yang dipasang bisa dicabut kembali. Sebab, saat ini pembangunan di lokasi baru masuk tahap pembangunan fondasi.
Dia menambahkan, pasca-penyegelan, kegiatan pembangunan di lokasi harus dihentikan sampai segel itu dicabut kembali. Namun, dari pantauan di lapangan, pengerjaan fisik di lokasi yang disegel tetap dilakukan.
Menurut rencana, area apartemen ini akan dibangun tiga menara. Penjualan unit apartemen juga sudah mulai dilakukan pengembang. Harga per unit mencapai Rp 1 miliar dengan ukuran 58 meter persegi.
Koordinator keamanan Apartemen Menteng Park, Robert, mengatakan, penyegelan dilakukan kemungkinan karena surat-surat belum ada.
Patroli rutin
Ratu mengatakan, lokasi pembangunan apartemen yang tidak mengantongi izin itu diketahui pertama kali oleh petugas di kecamatan. ”Kami memiliki sistem patroli rutin.
Dia mengatakan, petugas di kecamatan merupakan ujung tombak pengawasan pelanggaran tata ruang di lapangan. Terkait pengawasan itu, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengakui keterbatasan petugas di lapangan.
Ketua DPD Realestat Indonesia DKI Jakarta Rudi Margono menilai, penyegelan proyek properti di Jakarta sudah hal biasa. Pengembang di DKI Jakarta kerap terdesak akibat lambannya proses perizinan. Sementara proyek harus terus berjalan karena ada kewajiban terhadap konsumen dan perbankan.
Rudi mengakui, pemasaran proyek seharusnya baru dilakukan jika pengembang telah memperoleh IMB. Namun, proses pengurusan IMB sangat lamban hingga mencapai dua tahun. Beberapa pengembang tetap memasarkan proyeknya dengan hanya mengantongi izin prinsip dan izin lokasi serta persetujuan konsumen. (ART/NDY/LKT)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.