"Kita harus segera terapkan pajak progresif pada awal tahun depan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Penerapan pajak progresif itu merupakan langkah DKI yang paling cepat dalam menanggulangi datangnya serbuan mobil murah. Basuki menjelaskan, kebijakan itu lebih cepat dilaksanakan apabila dibandingkan dengan penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) ataupun peningkatan tarif parkir on street.
Untuk realisasi kedua program tersebut, menurut dia, sebelumnya harus dilakukan pemasangan peralatan. Penerapan pajak progresif hanya membutuhkan peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan terlebih dahulu oleh DPRD DKI.
"Iya, kita lagi cari celahnya supaya pembeli mobil kedua dan ketiga pajaknya lebih mahal. Tapi, pajak kan mesti ada perda dan tambahannya paling cuma pasang stiker hologram. Ini antisipasi paling cepat dibanding yang lain," kata Basuki.
Pajak progresif merupakan besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua, dan 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, keempat, dan seterusnya.
Pajak progresif untuk kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut rencana, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sehingga nilai pajak progresif kendaraan meningkat setinggi-tingginya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak Jakarta tengah menghitung berapa besaran nilai pajak progresif yang nantinya akan diterapkan. Besaran itu sebelumnya harus melalui pembahasan di DPRD DKI dulu untuk ditetapkan menjadi perda.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, hingga saat ini, DPP DKI telah menghitung besaran pajak progresif untuk kendaraan, yakni maksimal 8 persen. Usulannya yaitu pajak progresif akan menjadi sebesar 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan yang pertama,dan pajak 3 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua.
Kendaraan ketiga yakni pajak 4 persen dari nilai jual kendaraan Kemudian untuk kendaraan keempat dan seterusnya, pajak dikenakan sebesar 8 persen dari nilai jual. "Kalau pembahasan di Dewan lancar, kami harapkan pertengahan 2014 itu bisa dilaksanakan," ujar Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.