Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Terapkan Pajak Progresif Awal Tahun Depan

Kompas.com - 15/11/2013, 15:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta menurut rencana akan memberlakukan pajak progresif mulai awal tahun depan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan pemberlakuan pajak progresif itu diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu.

"Kita harus segera terapkan pajak progresif pada awal tahun depan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Penerapan pajak progresif itu merupakan langkah DKI yang paling cepat dalam menanggulangi datangnya serbuan mobil murah. Basuki menjelaskan, kebijakan itu lebih cepat dilaksanakan apabila dibandingkan dengan penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) ataupun peningkatan tarif parkir on street.

Untuk realisasi kedua program tersebut, menurut dia, sebelumnya harus dilakukan pemasangan peralatan. Penerapan pajak progresif hanya membutuhkan peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan terlebih dahulu oleh DPRD DKI.

"Iya, kita lagi cari celahnya supaya pembeli mobil kedua dan ketiga pajaknya lebih mahal. Tapi, pajak kan mesti ada perda dan tambahannya paling cuma pasang stiker hologram. Ini antisipasi paling cepat dibanding yang lain," kata Basuki.

Pajak progresif merupakan besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua, dan 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, keempat, dan seterusnya.

Pajak progresif untuk kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut rencana, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sehingga nilai pajak progresif kendaraan meningkat setinggi-tingginya.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak Jakarta tengah menghitung berapa besaran nilai pajak progresif yang nantinya akan diterapkan. Besaran itu sebelumnya harus melalui pembahasan di DPRD DKI dulu untuk ditetapkan menjadi perda.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, hingga saat ini, DPP DKI telah menghitung besaran pajak progresif untuk kendaraan, yakni maksimal 8 persen. Usulannya yaitu pajak progresif akan menjadi sebesar 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan yang pertama,dan pajak 3 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua.

Kendaraan ketiga yakni pajak 4 persen dari nilai jual kendaraan Kemudian untuk kendaraan keempat dan seterusnya, pajak dikenakan sebesar 8 persen dari nilai jual. "Kalau pembahasan di Dewan lancar, kami harapkan pertengahan 2014 itu bisa dilaksanakan," ujar Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator Busway

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator Busway

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com