Perbuatan asusila WA itu diketahui dilakukan hampir selama satu tahun, sejak 2012 sampai dengan akhir Oktober 2013 silam. WA yang sudah ditinggalkan istrinya RR selama tiga tahun tersebut, menyalurkan hasrat biologisnya kepada putri kedua dari buah hatinya bersama RR.
Ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (18/11/2013), WA melakukan perbuatan tersebut lantaran hendak membersihkan putrinya dari cacingan.
Selama berpisah dari istrinya, WA mengurus dua dari tiga anak buah perkawinannya bersama RR, yakni MI dan anak bungsunya berinisial R (9). Putri pertamanya M (17) telah menikah dan tak lagi tinggal bersamanya.
WA mengeluhkan kesulitannya dalam menghidupi dan mengurus kedua anaknya tanpa istrinya lagi. Bahkan, untuk mengurus MI, WA kerap menitipkannya kepada seorang wanita berinisial PS di Bekasi.
MI sempat bersekolah di sana salama satu bulan, namun tidak melanjutkannya dan tinggal kembali bersama ayahnya. MI pun sudah tak lagi bersekolah saat duduk dibangku kelas IV sebuah Sekolah Dasar (SD).
"Memang selama tiga tahun saya ditinggal istri kabur begitu saja, belum cerai. Anak, saya yang kasih nafkah," ujar WA. Dia juga membantah sudah mencabuli putri kandungnya.
Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayangkari mengatakan, berdasarkan pengakuan MI, WA melakukannya hampir setiap hari. "Dari visum ada bekas kekerasan benda tumpul (pada kelamin). Menurut keterangan korban, perbuatan pelaku terjadi hampir setiap hari," ujar Sri.
Sri mengatakan, korban diancam oleh ayahnya untuk tidak memberitahukan kepada siapapun mengenai perbuatannya. WA juga mengiming-iming sang anak akan membeli sepeda motor dan juga handphone.
Karena tak tahan perbuatan ayahnya, sambung Sri, MI kemudian mengontak ibunya dan menceritakan aib yang dialaminya tersebut. "Dia SMS ibunya, dan menceritakan kejadiannya lalu melaporkannya di Polres," ujar Sri.
Berdasarkan laporan tersebut, Sri mengatakan, WA ditangkap polisi pada 15 November 2013 kemarin. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.