Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Tawuran Johar Baru karena Saling Meledek

Kompas.com - 18/11/2013, 21:45 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi tawuran yang terjadi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dipicu masalah sepele. 

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Angesta Ramano Yoyol mengatakan, aksi tawuran dipicu saling ledek antara pemuda satu dan pemuda lainnya. Terkait peristiwa tersebut, 11 orang kini sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Otaknya sebelas orang dari satu kelompok. Motifnya saling meledek antar-pemuda," ujar Yoyol saat ditemui wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).

Yoyol menuturkan belum bisa memastikan kelompok yang memicu tawuran. Menurutnya, Johar Baru selalu identik dengan budaya tawuran. "Antar-pemuda saja, tetapi kita tidak bisa menyatakan ini kelompok ini dan kelompok itu. Johar Baru punya ciri khas sendiri," ucapnya.

Selain itu, kata Yoyol, aparat kepolisian sudah mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku tawuran di Jalan Rawa Sawah III. Barang bukti yang telah diamankan kebanyakan senjata tajam.

"Barang bukti macam-macam, yaitu ada senjata tajam, botol minuman, batu, petasan, dan pisau," kata Yoyol.

Lebih lanjut, Yoyol berujar, penyebab kebakaran saat peristiwa tersebut lebih karena lokasi tawuran dekat dengan penjual bensin." Penyebab kebakaran karena lokasi jualan bensin yang di dekat TKP," ungkapnya.

Yoyol menambahkan, 11 pelaku tersebut nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan masing-masing. Pasal yang dijeratkan yakni Pasal 170 KUHP mengenai Pengeroyokan dan Pengrusakan.

"Pasalnya 170, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diberitakan, tawuran terjadi antarpemuda Johar Baru di Jalan Rawa Sawah III pada Senin (18/11/2013) dini hari sekitar pukul 02.00.

Mereka pun menggunakan petasan dalam aksinya sehingga salah satu rumah terbakar. Akibatnya, ledakan petasan tersebut membakar rumah Sundari, pemilik bangunan yang terdiri atas tiga petak kios semipermanen.

Rumah berlantai dua tersebut disewakan oleh Sundari untuk dijadikan tempat usaha. Petasan meledak dan mengenai bensin eceran di kios pemilik bangunan tersebut sehingga api cepat merambat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com