Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Belum Setujui Reklamasi Pantai Ancol

Kompas.com - 22/11/2013, 16:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pembangunan Jaya Ancol belum dapat melakukan reklamasi pantai Ancol hingga saat ini. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum mau menandatangani surat izin pelaksanaan reklamasi tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Jokowi masih belum dapat melihat komitmen PT PJA untuk membangun rumah susun (rusun) sebagai tempat tinggal warga yang terkena relokasi normalisasi sungai atau waduk.

Menurut Basuki, PT PJA masih menunggak tanggungan rusun sejak lama. "Pak Gubernur masih ragu tanda tangan, karena mereka tidak ada komitmen mau membantu kita beresin rusun," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Apabila PT PJA tidak mau memenuhi kewajibannya membangun rusun, Basuki menegaskan Pemprov DKI dapat saja melakukan proses lelang kembali untuk menentukan perusahaan mana yang melakukan reklamasi pantai Ancol.

Menurut Basuki, ancaman lelang tender perusahaan untuk reklamasi pantai itu untuk perusahaan-perusahaan yang mau memberikan rusun kepada DKI. Sayangnya, Pemprov DKI terbentur dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Keppres ini merupakan kekuatan perusahaan tersebut. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan mencari celah hukum untuk mencabut izin reklamasi pantai Ancol. Setelah itu, DKI akan mencoba melakukan lelang untuk mencari perusahaan yang reklamasi pantai Ancol dengan memberi kompensasi membangun rusun kepada DKI.

Walaupun Basuki telah mengeluarkan ancamannya kepada PT PJA, ia masih memberikan kesempatan kepada PT PJA untuk menjalankan kewajibannya. Rencananya, izin reklamasi pantai Ancol itu akan diberikan selama dua tahun. Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut, PT PJA tidak juga memenuhi tanggungannya untuk membangun rusun, maka izin akan dicabut.

Namun jika PT PJA menjalankan kewajibannya maka perusahaan ini akan diberikan waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan reklamasi pantai Ancol. "Jadi saya ngomong sama Pak Gubernur. Kalau mereka tidak mau melakukannya, kita cari celah hukum dengan tidak diberi dan dicabut izinnya, dan diberikan kepada peruahaan yang mau bangun rusun," kata pria yang disapa Ahok ini.

Seperti diketahui, PT PJA menambah land bank melalui reklamasi pantai di Ancol Timur seluas 125 hektar. Reklamasi pantai Ancol ini merupakan bagian dari rencana reklamasi Pantai Utara berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Rencananya, pelaksanaan pekerjaan reklamasi Ancol tahap I (2010 – 2014) dilaksanakan, dengan area reklamasi seluas 125 Hektar. Pekerjaan reklamasi ini didasarkan atas studi kelayakan yang dikerjakan oleh PT Fajar Puri Mandiri bekerja sama dengan konsultan dari China pada tahun 2006. Lelang pekerjaan senilai Rp 1,6 triliun telah dilakukan pada akhir Tahun 2009 yang dimenangkan oleh PT Jaya Kontruksi. Sedangkan kepenguasaan lahan hasil reklamasi berdasarkan data dari PT PJA adalah 85 hektar dipegang PT Manggala Krida Yuda dan PT PJA menguasai 40 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com