JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz bertemu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota Jakarta, Senin (25/11/2013) siang. Keduanya membahas sejumlah hal, termasuk mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Seusai pertemuan itu, Djan mengatakan bahwa dalam UU tersebut tercantum kewajiban memberikan 20 persen dari nilai investasi perusahaan pengembangan properti untuk pembangunan permukiman warga. Dalam hal ini, yang diminta dari pengembang adalah membangun rumah susun.
"(UU) itu juga sudah dibentuk menjadi permen (peraturan menteri). Tinggal sanksinya mereka yang melanggar, silakan Pak Gubernur yang jalankan," ujar Djan.
Ia menyebutkan, sanksi yang diterapkan untuk perusahaan properti nakal antara lain berupa teguran secara lisan atau tulisan, mencabut izin investasi, hingga dibawa ke ranah hukum untuk diperkarakan. Sanksi-sanksi itu telah dicantumkan dalam peraturan tersebut. Ia meminta Jokowi tidak perlu takut memberikan sanksi kepada pengembang yang tak memenuhi kewajibannya.
"(Kemenpera) baru pendataan, mana (pengembang) yang belum memenuhi kewajibannya, mana yang sudah. Mudah-mudahan Desember (2013) sudah ada tindak lanjut," ujarnya.
Secara terpisah, Jokowi membenarkan isi pertemuannya dengan Djan. Menurutnya, masih ada perusahaan pengembang yang tidak menjalankan kewajiban membangun permukiman bagi masyarakat. Jokowi menyatakan tidak hapal ada berapa jumlah pengembang nakal. Dalam waktu dekat, dia akan membahasnya di rapat pimpinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.