"Pihak Kejaksaan minta ada yang sedikit harus dilengkapi. Sekarang sudah," kata Kepala Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2013).
Hindarsono enggan merinci lebih lanjut kekurangan yang dimaksud oleh Kejaksaan. Ia mengatakan, kekurangan kelengkapan data merupakan hal kecil saja, dan dirinya menegaskan akan melakukan pengecekan kembali jika Kejaksaan masih menyatakan ada kekurangan.
''Cuma hal kecil kok. Semoga bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa,'' harap dia.
Berkas perkara Dul berisi keterangan dari 30 saksi, lima keterangan ahli, surat, dan petunjuk dari Labfor, termasuk keterangan psikolog. Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 287 Ayat 5 jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.