Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Ini, Jokowi Usulkan Tiga Nama Sekda ke Kemendagri

Kompas.com - 04/12/2013, 12:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengusulkan calon sekretaris daerah (Sekda) kepada Kementerian Dalam Negeri. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengantongi tiga nama calon pejabat PNS tertinggi di Ibu Kota. "Sekda segera diusul ke Mendagri," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Sebanyak sembilan nama pejabat DKI telah ditugaskan Jokowi di dalam surat tugas Nomor 716/082.62 untuk mengikuti asesmen kompetensi calon Sekda DKI di Hotel Sahid, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Sembilan nama itu adalah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Wiriyatmoko, Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni, Asisten Perekonomian Hasan Basri, Inspektur DKI Franky Mangatas, Kepala BPMP DKI Catur Laswanto, Kepala BPLHD DKI Mochammad Tauchid Tjakraamidjaja, Asisten Sekda bidang Kesejahteraan Masyarakat Bambang Sugiyono, Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah, dan Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi Mulyanto.

Setelah itu, Jokowi kembali menyaring nama-nama lain melalui tes seleksi kedua. Enama pajabat eselon II yang mengikuti proses tes seleksi tersebut adalah Asisten Sekda DKI Bidang Pemerintahan DKI Mara Oloan Siregar, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budiman, Kepala Dinas Energi dan Perindustrian DKI Andi Baso Mappapoleonro, Sekretaris Dewan DPRD DKI Mangara Pardede, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil DKI Purba Hutapea, dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono.

Basuki enggan menyebutkan nama-nama calon yang akan diusulkan ke Kemendagri. "Yang pasti enggak ada Pak Taufik. He-he-he. Dari hasil tesnya, Pak Taufik lebih cocok untuk menjadi wali kota dan enggak cocok jadi Kadis loh," kata Basuki.

Untuk mengisi kekosongan Sekda DKI, Jokowi-Basuki telah memilih Asisten Pembangunan DKI Wiriyatmoko untuk menduduki posisi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI. Jabatan Sekda DKI sebelumnya diisi oleh Fadjar Panjaitan, yang mengundurkan diri karena mengajukan diri sebagai anggota DPR RI 2014.

Setelah Mendagri menerima tiga nama dari Gubernur DKI, maka Mendagri akan berkirim surat ke Presiden. Berkas nama-nama calon sekda itu juga akan diteruskan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Menkopolhukam. Para penegak hukum itu akan melihat rekam jejak hukum dan kelaikan calon Sekda. Hasilnya disampaikan kepada penentu akhir, yakni Wakil Presiden RI, Boediono.

Untuk dapat menjadi seorang Sekda, PNS harus berpangkat dari golongan IV-d dan IV-c. Sebelum diangkat, ia telah menjabat di eselon II. Saat ini jumlah PNS yang memiliki pangkat golongan IV-D di DKI Jakarta berjumlah 10 orang. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2011 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil, perpanjangan masa kerja eselon I dapat dilakukan selama dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com