Misalnya saja Nurhadi (34). Saat sidang, dia mengajukan keberatan karena didenda Rp 500.000. Alasannya, dia tidak mengetahui pemberlakuan denda maksimal.
"Tadi saya minta keringanan kepada hakim, cuma dikenakan Rp 300.000," ujar Nurhadi usai ikut sidang pelanggaran jalur transJakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/12/2013).
Awalnya, kata Nurhadi, hakim sempat tak mengacuhkan protesnya. Kemudian, dia mempertanyakan tentang denda maksimal tersebut. Sebab, ia menerobos jalur transjakarta jauh sebelum mulai disosialiasikan pada 29 Oktober 2013.
"Hakimnya malah ngomong kalau minta keringanan bilang saja, saya langsung dikasih Rp 300.000," katanya.
Namun, hanya segelintir orang yang beruntung mendapat keringanan hakim. Sebut saja Diah (60), yang dicuekin hakim ketika meminta keringanan denda.
Menurut Diah, dia mempertanyakan kepada hakim mengapa mendapat denda Rp 500.000, padahal anaknya mendapat tilang pada 6 November 2013, sebelum penetapan denda maksimal.
"Hakim malah bilang, langsung bayar aja di sebelah. Ini enggak jelas banget. Kalau TV bilang saat sosialiasi masih dikenakan Rp 80.000, ini kok denda maksimal," keluhnya.Nurhadi dan Diah hanya dua dari ratusan orang yang memadati dua ruang sidang di PN Jakarta Timur. Mereka mengantre untuk menebus surat-surat izin berkendara yang disita karena melanggar tata tertib lalu lintas.
Hakim langsung menjatuhkan vonis bagi pelanggar lalu lintas sesuai dengan pasal yang dikenakan. Bagi penerobos busway, tanpa ragu hakim menjatuhkan vonis denda Rp 500.000 kepada pelanggar, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pelanggar lalu diarahkan ke ruang sidang tiga untuk membayar denda sesuai nilai yang tertera pada surat tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.