Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Maksimal, Bisa Minta Keringanan kepada Hakim

Kompas.com - 06/12/2013, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Denda maksimal bagi pelanggar busway mulai diberlakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, yang keberatan, bisa minta keringangan kepada hakim.

Misalnya saja Nurhadi (34). Saat sidang, dia mengajukan keberatan karena didenda Rp 500.000. Alasannya, dia tidak mengetahui pemberlakuan denda maksimal.

"Tadi saya minta keringanan kepada hakim, cuma dikenakan Rp 300.000," ujar Nurhadi usai ikut sidang pelanggaran jalur transJakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/12/2013).

Awalnya, kata Nurhadi, hakim sempat tak mengacuhkan protesnya. Kemudian, dia mempertanyakan tentang denda maksimal tersebut. Sebab, ia menerobos jalur transjakarta jauh sebelum mulai disosialiasikan pada 29 Oktober 2013.

"Hakimnya malah ngomong kalau minta keringanan bilang saja, saya langsung dikasih Rp 300.000," katanya.

Namun, hanya segelintir orang yang beruntung mendapat keringanan hakim. Sebut saja Diah (60), yang dicuekin hakim ketika meminta keringanan denda. 

Menurut Diah, dia mempertanyakan kepada hakim mengapa mendapat denda Rp 500.000, padahal anaknya mendapat tilang pada 6 November 2013, sebelum penetapan denda maksimal.

"Hakim malah bilang, langsung bayar aja di sebelah. Ini enggak jelas banget. Kalau TV bilang saat sosialiasi masih dikenakan Rp 80.000, ini kok denda maksimal," keluhnya.

Nurhadi dan Diah hanya dua dari ratusan orang yang memadati dua ruang sidang di PN Jakarta Timur. Mereka mengantre untuk menebus surat-surat izin berkendara yang disita karena melanggar tata tertib lalu lintas.

Hakim langsung menjatuhkan vonis bagi pelanggar lalu lintas sesuai dengan pasal yang dikenakan. Bagi penerobos busway, tanpa ragu hakim menjatuhkan vonis denda Rp 500.000 kepada pelanggar, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pelanggar lalu diarahkan ke ruang sidang tiga untuk membayar denda sesuai nilai yang tertera pada surat tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com