Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transjakarta Dibawa ke Mana?

Kompas.com - 17/02/2014, 07:08 WIB
KOMPAS.com - DKI bertekad membenahi angkutan massal berbasis bus, yaitu transjakarta, secara total. Unit Pengelola Transjakarta segera bertransformasi menjadi badan usaha milik daerah agar lebih bergigi dalam mengelola bus berjalur khusus itu. Namun, masalah internal banyak mengganjal.

Kasus terakhir yang mencolok adalah sejumlah bus rusak. Sekitar setahun terakhir, PT Jakarta Mega Trans (JMT) kesulitan mengoperasikan lebih dari 27 bus gandeng dan puluhan bus tunggal yang dikelolanya. Akibatnya, layanan bus transjakarta di Koridor IV Kampung Melayu-Ancol dan Koridor VII Kampung Melayu-Kampung Rambutan selalu bermasalah.

”Penyebabnya, kami kekurangan 7-8 sopir per hari. Kebutuhan sopir untuk satushift terganggu,” kata Jun Tambunan dari PT JMT, Minggu (16/2).

Selama 2013 hingga awal 2014 ini, PT JMT kehilangan lebih dari 60 sopir. Sopir itu, selain direkrut operator lain, juga direkrut Unit Pengelola Transjakarta sendiri yang kini turut mengoperasikan sejumlah bus transjakarta. Para sopir pindah karena tawaran gaji 3,5 kali upah minimum provinsi di tempat baru.

Eksodus sopir ini turut dialami konsorsium operator bus transjakarta lainnya, seperti PT Jakarta Trans Metropolitan dan PT Trans Batavia (PT TB).

”Kami ini memang menggaji sopir setara UMP karena sesuai kontrak kerja dengan UP Transjakarta,” kata Jun.

Konsorsium ini berdiri sekitar 2004 dan terdiri atas beberapa perusahaan angkutan umum yang bersedia menjadi operator bus transjakarta. Awalnya, masing-masing perusahaan angkutan itu mengoperasikan bus umum di rute yang bersinggungan lebih dari 50 persen dengan rute transjakarta. Agar rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan reformasi pelayanan transportasi publik terlaksana, perusahaan angkutan umum mau berubah dan bergabung dalam konsorsium.

Tahun 2013, mereka yang tergabung di konsorsium dikejutkan dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 173 Tahun 2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway. Berdasarkan aturan itu, setelah habis masa kontrak tujuh tahun, konsorsium yang sudah ada harus mengikuti lelang tender jika mau menjadi operator lagi.

Baru pada 25 September 2013, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan akan ada revisi Pergub 173/2010. Dengan revisi itu, konsorsium itu tetap menjadi operator bus transjakarta. Sesuai aturan baru tersebut, operator wajib meremajakan bus dan membenahi sistem penggajian sopir.

Namun, sampai sekarang revisi pergub itu belum ada. Padahal, tahun depan kontrak PT JMT dan PT TB berakhir.

Berbenah dan dialog

Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia Ellen SW Tangkudung mengatakan, perlu dicari format yang jelas dan baku sehingga aturan tidak berubah sewaktu-waktu.

”Jika tidak, ini akan menggerus transjakarta sendiri, jadi sulit berkembang, bahkan ketika nanti jadi PT,” kata Ellen.

Iskandar Abubakar dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) meminta dipertimbangkan lagi perlu tidaknya PT Transjakarta menjadi operator.

Setahun terakhir memang UP Transjakarta bersama dinas perhubungan mengadakan armada bus dan menjadi operator.

Langkah ini dilatarbelakangi fakta banyak bus milik operator telah tua dan rusak. Akhirnya, Gubernur DKI Jakarta semasa dijabat Fauzi Bowo hingga Joko Widodo berinisiatif memperbanyak transjakarta. Bus milik UP Transjakarta beroperasi sebagai pengisi kekurangan unit bus, seperti di Koridor II Pulo Gadung-Harmoni dan Koridor III Kalideres-Harmoni.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengaku sudah mendengar tentang eksodus sopir. Namun, ia belum tahu soal revisi Pergub No 173/2010.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com