Sebanyak 40 personel yang diterjunkan untuk melakukan penertiban malam ini. Kukuh mengatakan, penertiban alat kampanye ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu DKI. Satpol PP DKI menginstruksikan kepada lima Satpol Pemkot lima wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Kukuh memastikan, 6.000 personel Satpol PP siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Bawaslu dalam penertiban alat peraga kampanye caleg maupun capres 2014. Penertiban ini bukan untuk yang pertama kalinya dilaksanakan. Tiap harinya, lanjutnya, selalu ada penertiban dua hingga tiga kali dalam sehari.
"Dari Januari sampai sekarang, sudah ada 11.105 alat peraga yang diturunkan. Jumlah itu termasuk spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, dan lainnya," kata mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI tersebut.
Adapun rute penertiban alat peraga oleh Satpol PP dan Bawaslu meliputi Balaikota-Tugu Tani-Semanggi-Cawang-kembali ke Semanggi-Tomang-Balaikota. Dalam melakukan penertiban, pihak Bawaslu DKI yang akan menentukan alat peraga mana yang melanggar. Kemudian, Satpol PP DKI yang akan menertibkannya. Terutama yang berada di white area (fasilitas publik) seperti tempat beribadah, stasiun, terminal, lembaga pemerintahan, sekolah, jembatan penyeberangan, dan sebagainya.
Komisioner Bawaslu DKI, M Jufri mengatakan penertiban akan diprioritaskan di jalan-jalan protokol ibu kota. Apabila sudah ada lambang partai dan bernada kampanye, maka alat peraga akan diturunkan. Sementara ini, tiga parpol yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Demokrat. Kendati demikian, hanya sanksi moral yang dapat dikenakan pada parpol pelanggar kampanye. "Mau bagaimana, sampai sekarang belum ada sanksi tegas dari KPU. Itu masih data sementara saja, belum final," kata Jufri.
Instruksi penertiban atribut politik ini sebelumnya disampaikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Pemprov DKI Jakarta memberikan ultimatum kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang gambar caleg, bendera, maupun spanduk parpol, yang memasang di sembarang tempat. Jokowi menambahkan, tidak ada sistem "tebang pilih" dalam penertiban atribut partai. Penertiban atribut ini berlaku untuk semua parpol yang melanggar.