JAKARTA, KOMPAS.com — Polsek Metro Pulogadung menyatakan, keputusan rehabilitasi terhadap artis peran Roger Danuarta hanya ditentukan majelis hakim di pengadilan. Polisi hanya akan membantu proses tersebut sampai pada kejaksaan dan jaksa akan meneruskannya pada pengadilan.
"Kita ajukan prosesnya ke kejaksaan dan jaksa nanti ke pengadilan, baru diputuskan oleh hakim," kata Kepala Polsek Metro Pulogadung Komisaris Zulham Effendy, Selasa (18/2/2014), di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur.
Zulham mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan proses rehabilitasi tersebut sebagaimana diamanatkan dalam peraturan surat Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pencandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk memenuhi syarat tersebut, ada aturan barang bukti jenis heroin harus di bawah 1,8 gram, sedangkan narkoba jenis ganja harus di bawah 5 gram. Adapun heroin yang terdapat pada Roger berberat bruto 1,5 gram dan ganja dengan berat bruto 15,70 gram.
Untuk memastikan berat pasti narkoba yang terdapat pada dirinya, saat ini Roger tengah diperiksa oleh laboratorium Badan Narkotika Nasional. Hal itu dilakukan karena terdapat bungkusan pada narkoba yang terdapat pada Roger dan memengaruhi berat aslinya.
"Kalau ketentuan itu terpenuhi, silakan pihak keluarga mengajukan (rehabilitasi) ke pengadilan dan nanti yang memutuskan pengadilan," ujar Zulham.
Zulham menyatakan, sampai dengan saat ini keluarga Roger hanya mengucapkan terima kasih kepada polisi karena sudah mengamankan Roger saat situasi yang tidak aman di malam kejadian. Keluarga Roger juga mempersilakan polisi melanjutkan proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.