"Demi Tuhan saya enggak bohong. Buat apa? Saya justru suka berlaga (sidang). Saya sudah 30 tahun berlaga di meja sidang. Jadi, enggak mungkin saya menghindari laga ini," katanya sambil menyeka keringat di sekujur wajahnya, Rabu (4/3/2014).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini, pihak Mintarsih menghadirkan lima saksi dari total 15 saksi.
Penundaan ini mengecewakan pihak Mintarsih. "Kita maklum, tetapi apakah tidak bisa digantikan anggota tim lain? Apakah satu orang sakit, semua ikut sakit? Itu yang menjadi pertanyaan saya," kata kuasa hukum Mintarsih, Silvester Nong.
Ia menambahkan, apalagi para saksi yang dihadirkan memiliki pekerjaan masing-masing, bahkan ada yang berdomisili di Bandung, sehingga tak bisa sewaktu-waktu menghadiri sidang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Supraptono pun mengambil jalan tengah dengan menunda sidang hingga Rabu (2/4/2014) depan.
Sebelumnya diberitakan, PT Blue Bird Taxi menggugat mantan direksinya, Mintarsih A Latief, soal kepemilikan saham dan ancaman tindak kekerasan. Meskipun sudah tak menjabat sebagai direksi, Mintarsih mengaku tak pernah melepas sahamnya di Blue Bird. Dia tak pernah diperlihatkan nota-nota keuangan. Namun, ia justru dilaporkan dengan tuduhan ancaman tindak kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.