Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady mengatakan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka berdasarkan sinyal telepon genggamnya.
"Pelaku ditangkap di tempat proyek bangunan di Gg 15, Pademangan Barat. Tim reskrim melacak sinyal Blackberry milik korban yang masih menyala," ujar Daddy di Markas Polsek Pademangan, Selasa (15/4/2014) sore.
Daddy melanjutkan, pelaku yang diketahui warga Sukabumi tersebut melakukan pembunuhan lantaran tergiur dengan telepon genggam milik korban. Pelaku, kata Daddy, tengah membutuhkan uang untuk menikahi pacarnya.
Awalnya, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki. Ia pun lantas mengikuti korban hingga ke rumah kosnya. Setibanya di rumah kos korban, pelaku tidak langsung melancarkan aksinya. Budi dikatakan memutari rumah kos selama tiga jam. Setelah tiga jam, dan situasi sepi, tersangka pun masuk ke kamar korban melalui jendela kamar.
Setelah masuk ke kamar korban sekitar pukul 02.00, pelaku langsung mematikan lampu kamar. Melihat pelaku masuk, korban sontak berteriak. Namun, pelaku langsung membekap mulut korban.
Daddy melanjutkan, saat korban berontak dan mengeluarkan suara, para tetangganya sempat menegurnya dengan cara mengetuk pintu kosan. Akan tetapi, korban tidak bisa melawan. Pelaku pun melilit leher korban dengan kabel penyedot udara yang ada di kamar.
Tak lama kemudian, korban pun tewas. Budi mengaku tidak memiliki rencana untuk membunuh korban. Ia panik saat hendak mencuri, korban justru terbangun dari tidurnya dan berteriak.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita adalah 1 buah Blackberry Bold tipe 9900 milik korban, 1 buah iPad milik korban, uang Rp 700.000 dari hasil penjualan Ipad, 1 buah kabel warna putih dengan panjang 2 meter, 1 buah kotak handphone, 1 buah potong baju berwarna krem, 1 potong celana dalam berwarna hitam, 1 buah topi berwarna hijau, dan 1 buah celana pendek.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.