"Pelaku menggunakan kaos milik korban berwarna putih yang bermerk Giordano," ujar Kapolsek Pademangan, Komisaris Polisi Andri Ananta di Markas Polsek Pademangan, Selasa (15/4/2014) sore.
Setelah berhasil keluar dari rumah kos korban, pelaku langsung kembali ke lokasi proyek tempat ia bekerja di Gg 15, Pademangan Barat, Jakarta Utara. Tempat pelaku bekerja berjarak sekitar satu kilometer dari rumah kos korban.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady mengatakan, tersangka tertangkap pada Selasa (15/4/2014) sekitar pukul 02.00 di tempat ia bekerja. Polisi menangkapnya berdasarkan sinyal telepon genggam milik korban.
"Pelaku ditangkap di tempat proyek bangunan di Gg 15, Pademangan Barat. Tim reskrim melacak sinyal Blackberry milik korban yang masih menyala," ujar Daddy.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.