Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasibnya di Ujung Tanduk, Pristono Harapkan Bantuan Hukum DKI

Kompas.com - 13/05/2014, 12:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono berharap ada bantuan hukum dari Pemprov DKI Jakarta kepada dirinya dan mantan dua anak buahnya. Menurut dia, nasib mereka saat ini sudah di ujung tanduk karena menjadi tersangka kasus pengadaan bus transjakarta dan BKTB.

"Nasib saya ini di ujung tanduk. Kalau diberikan (bantuan hukum), alhamdulillah. Kita harapkan pasti ada bantuan dari sini (DKI)," kata Pristono di ruang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Saat dipanggil Kejaksaan Agung, Senin kemarin, ia mengaku masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, Wakil Ketua TGUPP itu belum menyiapkan penasihat hukum.

Saat ini, ia tengah menyiapkan berkas pengajuan permohonan pendampingan hukum ke Biro Hukum DKI. Apabila Pemprov DKI tidak memberi bantuan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan memberi bantuan hukum.

"Jabatan saya sebagai anggota TGUPP juga saya serahkan sepenuhnya kepada Gubernur. PNS ini kan hanya menjalankan amanahnya, tergantung kebijaksanaan gubernur," kata Pristono. 

Di sisi lain, Pristono merasa keberatan dengan pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan kalau matanya berkaca-kaca seusai menjalani pemeriksaan oleh Kejagung. Menurut dia, seusai pemeriksaan kemarin, ia tidak menangis.

"Saya kemarin baru ambil wudu, kok dibilang berkaca-kaca. Namanya wudu, dicampur panas keringat, jadi seperti itu," ujar Pristono.

Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa ia juga menetapkan tersangka lain selain Pristono. Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.

Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara itu, pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Megapolitan
'Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise'

"Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise"

Megapolitan
Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Megapolitan
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Megapolitan
Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Megapolitan
Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara

Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Bingung dengan Potongan Gaji untuk Tapera, Pegawai Swasta: Yang Punya Rumah Kena Juga, Enggak?

Bingung dengan Potongan Gaji untuk Tapera, Pegawai Swasta: Yang Punya Rumah Kena Juga, Enggak?

Megapolitan
Ulah Keblinger Pria di Koja, Curi Besi Pembatas Jalan untuk Nafkahi Keluarga Berujung Ditangkap Polisi dan Warga

Ulah Keblinger Pria di Koja, Curi Besi Pembatas Jalan untuk Nafkahi Keluarga Berujung Ditangkap Polisi dan Warga

Megapolitan
Kata Karyawan Swasta, Tapera Terasa Membebani yang Bergaji Pas-pasan

Kata Karyawan Swasta, Tapera Terasa Membebani yang Bergaji Pas-pasan

Megapolitan
Soal Wacana Rusun Baru untuk Eks Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: 'Don't Worry'

Soal Wacana Rusun Baru untuk Eks Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: "Don't Worry"

Megapolitan
DPC Gerindra Serahkan 7 Nama Bakal Calon Wali Kota Bogor ke DPD

DPC Gerindra Serahkan 7 Nama Bakal Calon Wali Kota Bogor ke DPD

Megapolitan
Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com