Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Endus Dinas PU DKI Selewengkan Proyek Kali Cideng

Kompas.com - 19/05/2014, 08:37 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengendus adanya penyelewengan proyek pembangunan dinding turap beton (sheet pile) di Kali Cideng, tepatnya dari Jalan Suryo Pranoto- Jalan Zainal Arifin, dan dari Jalan Latuharhary-Jalan Thamrin. Fitra mengaku menemukan dua fakta, yakni terpilihnya perusahaan yang harga penawaran lelangnya lebih rendah, yakni PT Basuki Rahmanta Putra, dan pemilihan lelang yang tidak melalui unit layanan pengadaan (ULP).

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi menjelaskan, pada 13 Maret 2014, dilakukan tender pembangunan sheet pile Kali Cideng dengan nilai paket sebesar Rp 141 miliar yang dilakukan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat. Selanjutnya, kata dia, tender pembangunan sheet pile Kali Cideng ini ikuti oleh 74 perusahaan yang ikut mendaftar.

"Pada tahap proses pertama, yaitu tahap pra-kualifikasi perusahaan, dari 74 perusahaan, hanya sembilan perusahaan yang diloloskan. Selanjutnya, saat proses seleksi tahap dua, yaitu proses administrasi dan teknis, dari sembilan perusahaan, hanya empat perusahaan yang diloloskan untuk mengikuti seleksi tahap ketiga, yaitu pemasukan surat penawaran harga," kata Uchok melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (19/5/2014).

Menurut Uchok, keempat perusahaan tersebut adalah PT Basuki Rahmantra Putra dengan penawaran harga sebesar Rp 123 miliar; PT Brantas Abipraya dengan penawaran harga sebesar Rp 124 miliar; PT Sac Nusantara dengan penawaran harga sebesar Rp.126 miliar; dan PT Adhi karya Tbk dengan penawaran harga sebesar Rp 127 miliar. PT Basuki Rahmanta Putra, kata Uchok, akhirnya terpilih sebagai pemenang tender.

"Dari 74 perusahaan, masa sih hanya empat perusahaan yang boleh ikut penawaran harga. Hal ini mencurigakan ada indikasi rekayasa dalam proyek ini. Dugaan rekayasa diindikasi pada tahap administrasi dan teknis," jelasnya.

Selain itu, lanjut Uchok, tender proyek melalui ULP, tapi masih mempergunakan Pokja (kelompok kerja), yang artinya lelang ini telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan Jasa.

Peraturan lainnya yang dilanggar, kata dia, adalah Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 tahun 2012 tentang Unit Pelayanan Pengadaan; dan SE Kepala LKPP nomor 08/KA/02/2013 tentang kewajiban membentuk ULP dan konfirmasi keberadaan ULP menyatakan bahwa mulai tahun anggaran 2014 pengadaan wajib dilaksanakan melalui ULP, sehingga pengadaan pada tahun anggaran 2014 yang tidak dilaksanakan melalui ULP dinyatakan tidak sah.

Karena itulah, kata Uchok, Fitra meminta agar Pemerintah Provinsi DKI membatalkan tender pembangunan sheet pile Kali Cideng karena lelang tidak mempergunakan ULP.

"Karena sudah ada peraturan hukum yang dilanggar, Fitra juga meminta kepada aparat hukum, khususnya KPK untuk masuk mengadakan penyidikan dalam proyek ini. Dan meminta Ahok (Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) segera mencopot Manggas Rudi Siahaan (Kepala Dinas PU) dari jabatannya," tegas Uchok.

"Apalagi Manggas Rudi Siahaan ini memang bermasalah, karena sebelumnya juga memerintahkan agar memasukan anggaran APBD perbaikan jalan dalam rekening pribadi," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com