Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaiki Transportasi, Modal dan Subsidi PT Transjakarta Rp 1,1 T

Kompas.com - 21/05/2014, 14:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan Public Service Obligation (PSO) atau bantuan untuk kewajiban pelayanan publik sebesar lebih dari Rp 800 miliar kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PSO tersebut merupakan subsidi untuk tarif angkutan umum. "Nanti kita bayar pakai PSO, berapa penumpang, pemerintah yang bayar," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Pada tahun 2015 mendatang, ketika PT Transjakarta mulai beroperasi, status subsidi sebesar Rp 800 miliar itu diubah menjadi PSO dengan jumlah yang lebih besar. Hal itu disebabkan seluruh angkutan umum akan berada di bawah pengelolaan PT Transjakarta dan jumlah bus yang akan dibeli juga banyak.

"Nanti tinggal bikin Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengadaan busnya," kata dia.

Di samping pemberian subsidi, Pemprov DKI juga memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada PT Transjakarta, sebesar Rp 350 miliar. Dengan demikian, ftotal dana yang akan diberikan kepada PT Transjakarta jika dijumlahkan PMP dan PSO, mencapai Rp 1,150 triliun lebih.

Menurut Basuki, anggaran dengan jumlah besar tidak menjadi masalah, saat program tersebut terasa di masyarakat. Terlebih, PMP dan PSO itu untuk perbaikan sistem transportasi Jakarta, serta pengadaan ribuan bus ibu kota.

"Asal orang Jakarta tidak (alami) kemacetan lagi, merasa aman dan nyaman, uang Rp 1-2 triliun dikeluarkan, tidak apa-apa," ujar Basuki.

Seluruh kebijakan itu dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama PT Transjakarta di hari Selasa (20/5/2014) kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Basuki berharap, roh Kebangkitan Nasional juga terjadi di transportasi Jakarta.

PSO merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik).

Dasar hukum PSO adalah Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1. Menurut UU tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau BUMD untuk menyelenggarakan fungsi pelayanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com