"Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dengan TKP di flyover Pasar Rebo, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua pelaku dengan inisial BL (18) dan AA (16)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, saat ditemui di kantor polres, Jumat (23/4/2014) sore.
Didik menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap BL dan AA, keduanya mengaku telah melakukan pencurian berulang terhadap beberapa korban yang berbeda. Lokasinya tidak hanya di flyover Pasar Rebo, tetapi juga di wilayah Ceger di Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku telah empat kali melakukan pemerasan kepada pasangan yang berpacaran di daerah Ceger Cipayung dengan kerugian antara Rp 20.000 sampai dengan Rp 100.000. Namun, para korbannya tidak pernah melapor di kepolisian," ujar Didik.
Hasil pemeriksaan menyebutkan pada tanggal 12 April 2014 silam, di Jalan Raya Hankam, wilayah Cipayung, Jakarta Timur, BL dan AA melakukan pemerasan terhadap korban bernama Zainal Arifin. Dengan menodong senjata tajam, keduanya merebut sepeda motor Yamaha Mio B 3688 TBN milik Zainal.
Karena takut, korban lalu menyerahkan sepeda motornya, dan pelaku kemudian melarikan diri. Motor rampasan ini, lanjut Didik, digunakan BL dan AA untuk melakukan pencurian selanjutnya.
"Kendaraan tersebut selanjutnya dipakai pelaku untuk melakukan pencurian di flyover Pasar Rebo pada tanggal 3 Mei dan 13 Mei 2014," ujar Didik.
Dalam aksi tanggal 3 Mei, lanjut Didik, BL dan AA merampok pasangan Supono dan Siti Maryati di Jembatan Layang Pasar Rebo. BL dan AA yang membawa sebilah celurit membacok Supono secara bergantian.
"AA membacok 1 kali di bagian perut korban, tersangka BL yang mengambil arit dari AA kembali membacok 1 kali mengenai dada kiri korban," ujar Didik.
Supono tewas di tempat, sementara Siti selamat dalam kejadian tersebut. Namun, 2 unit ponsel masing-masing milik Siti dan Supono serta sejumlah uang korban dirampas pelaku.
"Setelah melakukan aksi selanjutnya, tersangka meninggalkan TKP," ujar Didik.
Pada kasus 13 Mei, lanjut Didik, BL beraksi dengan rekan berbeda yakni RM. Bersama RM, BL merampok Ari Winata yang tengah berduaan dengan kekasih korban, Chintya Melani, di flyover Pasar Rebo. Setelah meminta handphone Chintya, Ari dibacok pelaku sampai tewas.
"RM saat ini masih DPO (buron)," ujar Didik.
Dari kasus ini, Didik mengatakan, pihaknya menyita sepeda motor rampasan yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, sebilah arit bergagang kayu, dan sebuah topi milik pelaku.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman maksimal hingga penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.