Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, proses mediasi dimotori oleh badan perlindungan anak semisal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
"Mediasi terhadap pihak pelaku dan korban akan dilakukan sambil polisi menyiapkan berkas perkara. Mediasinya bersifat formal dimotori oleh Komnas Anak atau KPAI," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/5/2014).
Langkah ini diambil dengan alasan pelaku masih berada di bawah perlindungan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, yang bersangkutan melakukan penyelesaian di luar persidangan. Hal itu disebut upaya diversi.
Rikwanto mengatakan, dilakukan upaya diversi untuk menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak bila dihadapkan pada peradilan pidana. Dalam mediasi nantinya, imbuhnya, juga akan disepakati jalan peralihan pidana.
Ada beberapa pilihan, misalnya dikembalikan kepada orangtua, rehabilitasi medis atau psikososial dengan diserahkan kepada negara atau bentuk pelayanan kepada masyarakat.
"Bila rehabilitasi oleh negara tidak mau menerima maka bisa dikembalikan kepada orang tua atau masyarakat," jelasnya.
SY adalah siswa kelas VI SDN Makasar 09 Pagi. Dia diduga menganiaya Renggo saat berada di sekolah. Penganiayaan diduga bermula dari Renggo yang menyenggol makanan ringan SY hingga jatuh.
Merasa tidak terima, SY pun memukuli Renggo pada wajah dan seluruh tubuh. Setelah kejadian, Renggo tidak masuk ke sekolah dan mendapat perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pada Sabtu (3/5/2014), Renggo mengembuskan napas terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.