"Jangan ada upaya melemahkan pemeriksaan kasus JIS dengan cara mendeportasi guru. Dalam mendalami kasus JIS, kepolisian perlu bertindak cepat, sebelum rencana deportasi dilakukan," kata Komisioner KPAI Susanto kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2014).
Menurut dia, polisi harus memastikan proses pemeriksaan kepada semua guru di JIS dilakukan dengan maksimal. Meski deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum, utamakan pemeriksaan tuntas kepada semua guru JIS.
"Kami menghargai deportasi Kemenhuk HAM pascaproses hukum dinyatakan selesai, baik pidana pelaku pemalsuan dokumen maupun proses pemeriksaan pelaku kejahatan seksual," ujarnya.
Jika belum tuntas, tambah Susanto, tentu tidak tepat jika mendeportasi 23 guru asing di JIS. Rencana deportasi dilakukan dalam waktu dekat, sedangkan proses hukum terhadap terduga pemalsu dokumen dan penyidikan di JIS sedang berjalan.
Susanto menambahkan, deportasi terkesan terburu-buru. Prinsipnya, Indonesia harus bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.
"Hemat saya, kepolisian harus koordinasi dengan Kemenhuk HAM, bagaimana progres pengungkapan kasusnya di JIS," tutupnya.
Sebelumnya, Kemenhuk dan HAM berencana mendeportasi puluhan guru asing di JIS karena tidak memiliki izin tinggal. Rencana deportasi dilakukan di tengah penyidikan kasus kejahatan seksual di JIS terhadap salah seorang siswa berinisial AK. Kasus kejahatan seksual di sekolah bertaraf internasional ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.