Ketiga terdakwa yaitu Angga Afriandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19), dan Adnan Fauzi Pasaribu (20) didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga mengakibatkan kematian.
Jaksa Penuntut Umum Wahyu Octaviandi dalam tuntutannya mengatakan, kejadian berawal ketika para terdakwa, Muhammad Windy Harjulianto Putra, Muhammad Arif Sirait, Satria Ananda Sasmi, dan I Dewa Agung Swastika menyuruh perwakilan mahasiswa STIP tingkat I dari Medan untuk berkumpul di kosan Kebon Baru Blok R Gg II, Semper Barat, pada hari Jumat (25/6/2014) pukul 21.00 WIB. Niatnya, untuk membahas acara daerah di Bogor dan merencanakan pemberian hukuman kepada Mahasiswa STIP tingkat I perwakilan Medan karena sering acuh terhadap senior.
Ketiga terdakwa, kata Wahyu, diketahui memukul Dimas di perut sebelah kanan sebanyak empat kali dan ditampar. Setelah dipukul Dimas langsung terjatuh dan tak sadarkan diri.
Terdakwa yang panik langsung mencoba memberi pertolongan dengan memberi obat masuk angin. Karena Dimas tidak bereaksi, mereka langsung membawanya ke Rumah Sakit Pelabuhan, Koja, Jakarta Utara. Di rumah sakit tersebut, Dimas tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
"Ketiga terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada Kamis (3/7/2014) pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi dari keluarga korban. Siapanya saya belum bisa menyebutkan," ujar Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2014).
Ia menjelaskan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Mereka diduga secara terencana menganiaya Dimas hingga menyebabkan kematian. Tiga terdakwa didakwa secara kumulatif alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, kata dia, empat mahasiswa STIP lainnya menjalani persidangan dakwaan secara terpisah. Mereka didakwa melakukan penganiayaan karena menyebabkan korban lain, yaitu Denny Hutabarat, Muhammad Imanza, Arif Pratama, dan Fahru Rozi memar dan luka di bagian dada dan perut.
"Sidang mereka dipisah, walau hari sidangnya tetap sama," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.