Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskotek, "Spa", dan Griya Pijat Beroperasi pada Bulan Ramadhan, Laporkan ke Nomor Ini!

Kompas.com - 27/06/2014, 07:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satpol PP DKI bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mulai memasang stiker "buka" dan "tutup" pada tempat hiburan, menjelang bulan suci Ramadhan. Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar, maka warga diminta membantu dengan melaporkannya, termasuk lewat telepon.

"Kami ada posko terpadu di Balaikota, atau warga bisa menghubungi nomor telepon 021-3822212 untuk posko Satpol PP atau 021-5251369 posko Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso, di Balaikota Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan dimulai pada Jumat (27/6/2014). Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.

Ratusan petugas disiapkan untuk berkeliling setiap hari, untuk memantau operasional tempat hiburan. Secara rinci, para petugas itu terdiri dari 30 personel Polda Metro Jaya, 10 personel Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, 10 personel Kesbangpol, dan 75 personel Satpol PP DKI.

"Kami tidak akan memberi toleransi kepada pengusaha yang membandel dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Akan diberikan teguran peringatan sampai dua kali. Kalau masih membandel, tempat usaha akan disegel," tekan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Indutsri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Iwan Syaefuddin menjelaskan, 446 tempat hiburan dari 1.361 tempat hiburan yang ada di DKI Jakarta harus tutup selama Ramadhan. Selebihnya, sebanyak 915 tempat hiburan masih bisa buka, tetapi dengan pembatasan jam operasional.

Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, tempat mandi uap (spa), griya pijat, lokasi permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang melekat pada klub malam, diskotek, tempat mandi uap, griya pijat, dan lokasi bola ketangkasan.

Adapun tempat hiburan yang terkena pembatasan jam operasional adalah tempat karaoke, live music, serta biliar di tempat karaoke dan live music. Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB.

Penempelan stiker "buka" dan "tutup" telah dilaksanakan di empat tempat hiburan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yakni di Sun City, Paragon, V2, dan panti pijat tradisional Linda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com