"Setelah membakar gorden, pelaku langsung coba ikut memadamkan api serta membantu mengeluarkan orang dari dalam rumah," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Senin (30/6/2014).
Wahyu menambahkan, ketika memadamkan api IV melihat sejumlah uang di atas meja. Dia langsung memasukkan uang itu ke dalam gitar yang dibawanya.
Setelah kebakaran mereda, Pipik yang menyadari uangnya hilang pun langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan.
Pelaku ditangkap di Depok, Sabtu (21/6/2014). IV dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.