"Kemarin telah diperiksa lima orang sebagai tersangka, dan setelah itu kelima orang itu dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (1/7/2014).
Kelima orang tersebut adalah empat orang laki-laki berinisial DW, TM, AM, KR dan satu orang perempuan, PU. Mereka merupakan pembina kegiatan pencinta alam di SMA 3 Jakarta.
Di antara mereka, kata Rikwanto, ada yang masih berusia 16 tahun dan dikenakan undang-undang perlindungan anak. "Nanti kita cek lagi yang berusia 16 tahun, tapi saat ini semuanya ditahan," kata dia.
Arfiand meninggal dunia pada Jumat (20/6/2014) di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan, setelah mengikuti kegiatan pencinta alam tersebut. Sebelumnya, dia diketahui mengikuti kegiatan pencinta alam di Gunung Tangkubanparahu, Jawa Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.