Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Penumpang, Empat Petugas Transjakarta Divonis 1,5 Tahun Bui

Kompas.com - 08/07/2014, 20:15 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku pelecehan seksual di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014). Empat terdakwa yang merupakan mantan petugas transjakarta itu dinyatakan bersalah karena mencabuli penumpangnya, (YF). Empat petugas itu juga sudah dipecat dari tempat kerjanya.

"Mengadili menyatakan terdakwa dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Arief saat membacakan putusan. Empat terdakwa pelecehan seksual dijatuhkan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, terdakwa dijatuhkan Pasal 285 hingga 290 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Dewi memvonis keempatnya pada Pasal 281 KUHP.

Dalam persidangan, berkas keempatnya dibagi menjadi dua. Terdakwa Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan menjalani sesi persidangan pertama. Kemudian, dilanjutkan sidang kedua dengan terdakwa Edwin Kurnia Lingga dan Dharman L Sitorus.

Selama persidangan, ruang sidang Mr Dr R Koesoemah Atmadja, lantai dua PN Jakarta Pusat itu dipenuhi oleh Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, dan beberapa orang pendukung korban.

Persidangan yang sejak awal berlangsung kondusif dengan kondisi suara hakim yang terlalu kecil dan tanpa menggunakan sistem pengeras suara pun berakhir ricuh. Sebelum hakim mengetuk palu sidang, Kartika Jahja selaku pendamping sosial korban tak terima atas putusan hakim.

"Ini tidak adil, coba Bapak pikir seberat apa beban yang ditanggung oleh korban, sementara Bapak hanya menjatuhkan hukuman seringan itu, di mana nurani Bapak. Saya melanggar hukum tidak apa-apa. Itu buat keadilan. Ini persidangan. Bapak kalau minta dihargai, Bapak harus adil. Bagaimana kita mau hargai persidangan kalau tidak adil," teriak Kartika.

"Ini masih di ruang sidang kan?" ucap seorang pengacara terdakwa. Tak lama kemudian, petugas pengadilan membawa Kartika keluar bersama seorang temannya. Tak lama setelah itu, hakim mengetuk palu menandakan sidang berakhir. Seusai persidangan, seluruh pengunjung sidang yang mendukung korban berdiri di pelataran lantai dua PN Jakarta Pusat. Mereka mengaku ingin menyambut penegak hukum yang tak adil. "Ayo semua keluar. Kita sambut mereka yang tidak adil," kata Kartika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com