Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kejanggalan, KPU Jaktim Beri Kepastian Pencoblosan Ulang Besok

Kompas.com - 14/07/2014, 19:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur telah menanggapi rekomendasi perhitungan dan pemungutan suara ulang di TPS 80 yang disampaikan Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Timur.

Panwaslu Jakarta Timur melaporkan temuan data yang tidak sinkron antara surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih.

KPU Kota menjanjikan memberikan hasil keputusannya, Selasa (15/7/2014) besok. "Sampai hari ini kami sedang minta waktu. Kami sedang rapat sekarang dengan KPU DKI dan Bawaslu terkait hal itu. Pada prinsipnya sekarang sedang kami tindak lanjuti," kata Ketua KPU Jakarta Timur, Nurdin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/7/2014) malam.

Nurdin mengungkapkan, pertemuan dengan sejumlah lembaga itu untuk menentukan apakah unsur untuk melakukan pemungutan suara ulang terpenuhi.

"Karena terkait temuan itu kami perlu data, apakah memenuhi syarat untuk PSU itu atau tidak. Sekarang melalui rapat ini sedang kami pelajari. Besok dari kami sudah ada jawabannya," ujar Nurdin.

Sebelumnya, Panwaslu Jakarta Timur merekomendasikan PSU di TPS 80 karena menemukan kejanggalan dan sejumlah pelanggaran pada TPS yang dimenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Pelanggaran misalnya, nomor absensi pemilih yang mendadak bertambah, Ketua KPPS yang ternyata memiliki istri anggota KPPS dan anaknya menjadi saksi pasangan capres nomor urut satu.

Temuan lain yakni formulir C6 atau undangan pemilihan yang ternyata tidak berada di kotak suara melainkan disimpan di rumah Ketua KPPS. Atas kejadian ini, Ketua KPPS bernama Surisman juga telah mengajukan permohonan pengunduran diri dan mengakui kelalaiannya.

Panwaslu Jaktim melalui suratnya kepada KPU Kota dengan nomor 278/Panwaslu-JT/VII/2014 perihal rekomendasi PSU mengajukan dua rekomendasi sebagai berikut. Pertama, KPU Kota Jakarta Timur melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang di TPS 80 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.

Kedua, adalah meminta KPU Kota Jakarta Timur memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada petugas KPPS TPS 80 tersebut, yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga terjadi ketidaksinkronan data pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan di TPS tersebut.

Jika rekomendasi tidak ditanggapi hingga rapat pleno kota 16 Juli, Panwaslu Jaktim berencana mempidanakan KPU Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com