Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pasar HWI, Basuki Diberi Waktu Sepekan Sebelum Diperkarakan

Kompas.com - 15/07/2014, 04:30 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberi waktu sepekan untuk merespons surat dari Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves tentang revitalisasi Pasar HWI itu. Bila tidak juga digubris, Basuki akan diperkarakan lewat dua pengadilan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Pak Ahok. Kami pertanyakan kok rekomendasi Ombudsman untuk menyelesaikan masalah ini belum dilaksanakan juga. Padahal, kan Ahok terkenal tegas, kok malah sekarang tidak tegas," kata kuasa hukum HIPPWILS, Otto Hasibuan, di kantornya, Kompleks Duta Merlin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).

Himpunan pedagang pasar ini diketuai oleh Willy Rentanzil dan mewadahi 357 pedagang lain. Surat yang mereka kirimkan kepada Basuki merupakan temuan dugaan maladministrasi dalam proses revitalisasi dan penetapan harga Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) tempat usaha di Pasar HWI Lindeteves Area Barat I.

Surat rekomendasi Ombudsman yang disebut Otto tersebut bernomor 007/REK/0542.2014/PBP-40/V/2014. Di dalamnya termuat beberapa rekomendasi dari lembaga itu berdasarkan pemeriksaan berkas laporan, dokumen, peraturan perundangan, serta keterangan dan penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait.

Menurut Otto, surat kliennya kepada Basuki belum juga ditindaklanjuti. "Kami akan berikan waktu sampai minggu depan. Kalau tidak ada respons juga, kami bawa kasus ke pengadilan dengan membawa rekomendasi Ombudsman," kata dia. Otto menyebutkan, gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sekarang kepemimpinan Basuki

Otto mengatakan, alasan mendesak dan kemungkinan menggugat Basuki terkait masalah Pasar HWI ini adalah karena saat ini Basuki yang menjadi pemimpin di DKI Jakarta. Dia juga mengatakan, PD Pasar Jaya juga berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga gugatan pun sah dilayangkan ke pemimpin DKI.

Dalam surat rekomendasi Ombudsman, imbuh Otto, disebutkan pula desakan kepada Basuki untuk mengusut dugaan kerugian negara atas proyek revitalisasi yang dikerjakan oleh pihak ketiga, PT Graha Agung Utama, tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Otto mempersoalkan pula surat edaran dari PD Pasar Jaya tertanggal 18 September 2013 yang mengimbau para penyewa untuk membayar perpanjangan sewa sebelum 30 September 2013 ke  PT Graha Agung Utama Karya. Padahal, kata dia, Pasar HWI Lindeteves merupakan aset Pemprov DKI. Seharusnya, tegas Otto, pembayaran sewa diberikan kepada PD Pasar Jaya, bukan kepada developer.

"Pedagang menilai revitalisasi yang dilakukan PD Pasar Jaya tidak berdasarkan atas aturan yang ada. Sebab, untuk melakukan revitalisasi, 60 persen dari 357 pedagang harus setuju. Tak satu pun pedagang setuju terhadap revitalisasi, dan PD Pasar Jaya dituding telah memalsukan tanda tangan surat persetujuan dari pedagang," kata Otto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com