"Sekarang kami sedang mengupayakan penyamaan data ERI yang dimiliki kepolisian dan dishub. Karena sistem kami belum sama. Jadi ada perbedaan antara ERI yang kami miliki dan dishub," kata Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komsaris Besar Irvan Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/7/2014).
Menurut Irvan, perbedaan tersebut misalnya mengenai kelengkapan pencatatan data indentitas pemilik kendaraan secara menyeluruh. Saat ini, proses penyamaan itu tengah berjalan sekitar 70 persen.
Dengan menyamakan ERI, maka penerapan eletronic law enforcement (ELE) atau penegakan hukum secara elektronik dapat terlaksana. Hanya, penerapan ELE mesti didukung dengan pemasangan on board unit (OBU) pada tiap kendaraan.
Kepolisian telah mengusulkan kepada dishub agar spesifikasi OBU yang digunakan pada kendaraan tidak hanya berfungsi untuk penarikan retribusi saja, tetapi juga untuk penerapan ELE.
"Kami mau OBU yang bagus, berstandar internasional sehingga bisa sekalian untuk ELE atau untuk tilang elektronik," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, persiapan OBU masih menjadi kewenangan Dishub DKI yang akan ditentukan melalui vendor atau penyedianya.
Saat ini, Dishub tengah melakukan uji coba perangkat untuk menentukan mana yang cocok di jalur ERP.
"Sekarang ini kan mereka sedang mencoba yang paling cocok yang mana," ujarnya.
Irvan melanjutkan, kepolisian juga tengah membicarakan bersama dishub bentuk penindakan mana yang akan diterapkan bagi pengendara yang memasuki gerbang ERP tanpa OBU.
Sampai sekarang, menurut dia, belum ditentukan apakah akan keluar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI atau Peraturan Kapolri (Perkap).
"Jadi untuk proses hukumnya sedang dirancang dan masih banyak yang harus dibicarakan," ujar Irvan. Namun, kemungkinan yang bisa dilakukan yaitu dengan pemasangan rambu pemberitahuan di jalur berbayar tersebut.
"Memang paling mungkin menggunakan rambu di daerah yang wajib menggunakan OBU. Jadi kalau yang tidak pakai OBU lewat, bisa ditilang elektronik. Tapi konsepnya masih dibicarakan lagi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.